Selasa, 07 Juni 2016

“Akuntansi Jasa Bank”

TUGAS BERSTRUKTUR                                                          DOSEN PENGASUH
Akuntansi Bank                                                                                Hariyanto, S.E.,M.M.


“Akuntansi Jasa Bank”

Oleh
Kelompok 3
Anugerah putera             1101160399
Murni Wulandari            1101160228
Fatmawati                       1101160217

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
20116

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
بسم ا لله ا لر حمن ا لر حىم
Puji dan syukur hanya milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai hudan li al-nas dan rahmat li al-alamin.Dia-lah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Quran
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan dan manusia pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Quran.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan makalah ini atas judul “Akutansi Jasa Bank”
Makalah ini kami susun guna  menyelesaikan tugas dari Bapak Hariyanto, S.E.,M.M dalam mata kuliah “Akutansi Perbankan”
Adapun materi yang kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit pengetahuan dari kami berharap, kiranya Bapak Hariyanto, S.E.,M.M maupun para pembaca dapat memberikan kritik dan masukan yang positif serta saran-saran untuk kesempurnaan makalah ini
Sebagai harapan pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi motivator bagi kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga makalah ini membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai penyusun dan umumnya kita semua
Amin ya rabbbal alamin…
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh …


  Penyusun

                                Kelompok 3



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. 1
DAFTAR ISI. 2
BAB I. 3
PENDAHULUAN.. 3
A.     Latar Belakang. 3
B.     Rumusan Masalah. 3
C.     Tujuan. 3
BAB II. 4
PEMBAHASAN.. 4
A.     Pengiriman Uang (Transfer) dalam Negeri 4
B.     Inkaso dalam Negeri 8
C.     Safe Deposit Box (SDB). 12
D.     Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN). 15
BAB III. 30
PENUTUP.. 30
A.     Kesimpulan. 30
B.     Saran-saran. 31




BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara. Selain dana bank menjadi kegiatan utama suatu bank, bank juga memberikan jasa kepada masyarakat dalam bentuk Transfer dalam negeri, inkaso dalam negeri, safe deposit box, dan surat kredit berdokumen dalam negeri (L/C DN).
Pemberian jasa-jasa ini untuk untuk mengembangkan pangsa pasar bank untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi. Sector jasa dalam negeri harus dapat lebih ditingkatkan sebagai dasar untuk mengurangi ketergantungan pendapatan bank dari sector perkreditan.
Dalam pemberian jasa, bank akan melakukan hubungan rekening Koran baik dengan cabang maupun dengan pihak bank lain. Dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor kepada cabang-cabang atau dengan kantor pusat.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah:
1.      Pengiriman Uang (Transfer) Dalam Negeri
2.      Inkaso Dalam Negeri
3.      Safe Deposit Box
4.      Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (L/C DN)

C.     Tujuan
Sebagai bahan diskusi dan untuk lebih mengetahui tentang akuntansi dalam jasa bank.







BAB II

PEMBAHASAN


A.     Pengiriman Uang (Transfer) dalam Negeri
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer (Beneficiery).[1] Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan.[2] Yang dimaksud proses transfer atau kiriman uang adalah pemindahan sejumlah uang/dana dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, Cabang atau Cabang Pembantu) ke unit kerja bank lainnya.[3]
Pengiriman uang dibagi menjadi dua macam transaksi: pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana bank pelaksana bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank membayar transfer bersifat pasif. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal balik (reciprocal), artinya bila satu cabang mendebet cabang lainnya akan mengkredit.[4]
a.      Transfer Keluar
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi Bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirim uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili dikota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.[5]

Contoh/kasus:
Berdasarkan skema diatas, dapat dikatakan bahwa jika satu unit kerja melakukan transfer keluar dengan tujuan ke unit kerja lainnya, seolah unit kerja pengirim melimpahkan dananya ke Kantor Pusat bank dimaksud.[6]
Sebagai contoh apabila seorang nasabah Bank Omega cabang Jakarta Tn. Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega – Cabang Bandung sebesar Rp 6.000.000. untuk jasa ini Tn. Kadir dikenakan komisi transfer Rp 10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan dengan menarik selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta akan membukukan
D : Giro – Rekening Tn. Kadir ...................................... Rp  6.025.000
K : Pendapatan Komisi Transfer .................................... RP 10.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ...................................... Rp 15.000
K : RAK – Cabang Bandung ......................................... Rp  6.000.000
Contoh lain, apabila Tn. L hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di cabang Surabaya sebesar Rp 20.000.000. Komisi dikenakan sebesar Rp 10.000.000, cek Bank BCA – Jakarta Rp 5.000.000 dan atas beban rekening tabungan Bank Omega cabang Jakarta sisanya. Bank Omega cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non-kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
D : Kas .................................................          Rp       10.000.000
D : Tabungan – Rekening Tn. L ..........          Rp         5.010.000
D : BI – Giro .......................................           Rp         5.000.000
K : Hutang Lainnya ............................           Rp       20.000.000
K : Pendapatan Komisi Transfer ........            Rp              10.000

Bila kliring dinyatakan berhasil:
D : Hutang Lainnya ...........................            Rp       20.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ............                        Rp            20.000.000

Pembatalan Transfer Keluar
sebagai contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung, sebesar Rp 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan transfernya. Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungannya. Pada saat ini menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
D : Kas .............................................              Rp       15.000
K : RAK – Cabang Surabaya ..........              Rp       15.000
Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:[7]
D: RAK – Cabang Bandung ............             Rp       1.000.000
K : Tabungan – Rekening Tn. M ......             Rp       1.000.000

b.      Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening “Hasil TransferYang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.


Contoh/Kasus
Sesuai skema di atas dapat disimpulkan bahwa jika suatu unit kerja bank menerima kiriman dana dari unit kerja lain, seolah didapatkan atau berasal dari Kantor Pusat, sehingga pembebanannya ke Kantor Pusat.[8]
Sebagai contoh, apabila Bank Omega – Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Jakarta sebesar Rp 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Rahmat, pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega – Bandung membukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta ..................................      Rp       6.000.000
K : Giro – Rekening Tn. Rahmat ........................       Rp       6.000.000
Contoh lain apabila Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Bank Omega Jakarta sebesar Rp 2.500.000. Pada saat menerima transfer masuk, oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Surabaya ............................        Rp       2.500.000
K : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar .................         Rp       2.500.000
Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer tersebut secara tunai, oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar .................         Rp       2.500.000
K : Kas ..............................................................         Rp       2.500.000

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Sebagai contoh, apabila Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000 untuk seorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian menerima advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ................          Rp       500.000
K : RAK – Cabang Surabaya ...........................          Rp       500.000
Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan sipemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer belum dibayarkan yang lazimnya dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.[9]

B.     Inkaso
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah dana kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.[10]
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
a.      Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
`Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.[11]
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1)      Inkaso Masuk
Inkaso masuk adalah penagihan suatu warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh/dari (cabang) bank lainnya di dalam negeri.[12] Inkaso masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.[13]
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi, maka bank hanya mendebet rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan inkaso keluar, dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
Sebagai contoh, apabila Bank Omega – cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp 20.000.000 setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening Tn. A ......................      Rp       20.000.000
K : RAK – Cabang Bandung ..................      Rp       20.000.000
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas, yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.[14]
2)      Inkaso Keluar
Inkaso keluar adalah penagihan suatu warkat yang disampaikan / ditujukan terhadap / ke (cabang) bank lainnya di dalam negeri.[15]
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Bambang, nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Omega – Bandung sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:

D : RAK – Cabang Bandung ....................................            Rp       45.000.000
K : Giro – Tuan Bambang .........................................             Rp       44.877.500
K : Pendapatan Komisi Inkaso ..................................             Rp            112.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................             Rp              10.000

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan  berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini akan outstanding hingga pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai contoh, apabila seorang bernama TN. Haris, yang bukan nasabah Bank Omega – Cabang Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 13.000.000
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ....... Rp 13.000.0000
            Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D : RAK – Cabang Surabaya .......................................         Rp       13.000.000
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar ..........................         Rp       12.957.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso ....................................          Rp       32.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................            Rp       10.000
Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar ..................... Rp       12.957.500
K : Kas ....................................................................   Rp       12.957.500

Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang beralokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring. Bank pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia .......................................             Rp            50.000.000
K : Hutang Lainnya ...................................... Rp       50.000.000
Karena sifat transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya, kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.Apabila kliring dinyatakan berhasil, Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan :
D : Hutang Lainnya ........................................           Rp       50.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta ............................                        Rp            49.990.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .....................                        Rp              10.000
            Oleh Bank Omega Jakarta akan dibukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
D : RAK – Cabang Surabaya .........................           Rp       49.990.000
K : Giro – Rekening Tn. Juwono ...................            Rp       49.820.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso .......................           Rp            150.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .......................          Rp              20.000
Jadi hubungan rekening antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.[16]\

C.     Safe Deposit Box (SDB)
Salah satu jenis bank yang dewasa kini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah. Tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tarif tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.[17]
Safe deposit box ialah laci yang disewakan oleh bank untuk penyimpanan barang / surat berharga milik nasabah berdasarkan perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode tertentu.[18] Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan barang yang ada dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.[19]
Manfaat bagi Bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk SDB meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan atau berakhirnya sewa SDB.
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima Dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.
Pada saat Penerimaan Sewa
Sebagai contoh, apabila Tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega – Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan sebesar Rp 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro – Rekening Tn. Yuwono ........................           Rp       135.000
K : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka ................           Rp         60.000
K : Setoran jaminan – Kunci SDB .......................            Rp         75.000
Secara berangsur-angsur, yakni setiap bulan, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan. Pada bulan pertama setelah tanggal sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka ................           Rp       5.000
K : Pendapatan Sewa SDB ...................................           Rp       5.000
Saat Perjanjian Diakhiri
Pada akhir periode sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB. Dalam hal memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti tampak diatas.
Apabila setelah jangka waktu sewa berakhir, dan Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk keuntungan rekening gironya. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan – Kunci SDB .........................         Rp       75.000
K : Giro – Rekening Tn. Yuwono ..........................         Rp       75.000

Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan adalah untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh apabila seorang penyewa SDB , Tn. Budi, yang telah membayar uang jaminan kunci SDB sebesar Rp 80.000 datang kepada Bank Omega – Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp 120.000. Oleh Bank Omega – Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai. Bank Omega – cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Sisa Sewa (RPH. 70.000 : 2)                                      = Rp      35.000
Sewa baru setahun yang akan datang                         = Rp    100.000
Kekurangan sewa yang akan datang                          = Rp      65.000
Setoran jaminan SDB yang baru                                 = Rp    120.000
Diterima tunai                                                             = Rp    185.000
D : Kas ...........................................................................              Rp       185.000
D : setoran Jaminan – Kunci SDB (lama) .....................               Rp         80.000
K : setoran jaminan – Kunci SDB (baru) ......................               Rp       120.000
K : investasi kantor – SDB ...........................................               Rp         80.000
K : sewa SDB yang diterima dimuka ...........................               Rp         65.000
Selama rekening jaminan outstanding pada neraca, berarti masih ada penyewa yang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber dana yang termurah bagi bank yang harus dipupuk terus.[20]
D.    Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling dipercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi jual dan beli jasa atau barang. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam Negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaan dasar antara L/C Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan menerbitkan jaminan pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli barang. Sedangkan bank pembayaran merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit L/C untuk melakukan pembayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya, nasabah penjualan barang memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang, mengakses atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh di penjual serta untuk memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan Menerbitkan LCDN
      Ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank penerbit L/C DN antara lain: dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan (ekspedisi).
Prosedur Transaksi L/C DN
(a)    Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual-beli barang hingga terjadi kesepakatan.
(b)   Pihak pembeli diharuskan membuka L/C DN pada suatu bank (Bank Pembuka L/C).
(c)    Setelah L/C DN dibuka, oleh Bank Pembuka L/C DN segera memberitahu kepada Bank Pembayaran kepada si penjual barang.
(d)   Penjual barang mendapatkan pemberitahuan dari Bank Pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C. Barang Dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual, barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
(e)    Pihak penjual menghubungi maskapaipelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim barang-barang ke tempat tujuan (si pembeli barang). Maskapai pengangkutan melakukan perintah dari penjual.
(f)     Pada waktu pembeli menerima khabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan Certificate of Receipts atau Konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada Bank Pembayar dan Penjual (si pemberi perintah untuk mengirim barang). Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan Faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
(g)    Atas dasar Konosemen (B/L) atau Certificate of Receipt, penjual segera menghubungi Bank Pembayar dengan menunjukkan  dokumen L/C dan Surat Pengantar Dokumen disertai dengan Wesel yang berfungsi sebagai pembayaran dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank Pembayar.
(h)    Bank Pembayar setelah menerima dokumen dari pejual segera menghubungi Bank Pembuka L/C. Oleh Bank Pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan penghitungan-penghitungannya kepada pembeli.
(i)      Pembeli menerima dokumen dari Bank Pembuka L/C.
(j)     Pnjual segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual-beli tersebut kepada Bank Pembuka L/C.
(k)   Bank Pembuka L/C memberi konfirmasi (penegasan) penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi izin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemuadian semua arsip disimpan.
(l)      Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas penghitungan wesel.

Jenis L/C Dalam Negeri
Ditinjau dari segi pembiayaannya, L/C Dalam Negeri dapat berupa sight usance, atau red clause dengan berbagai macam cara setoran jaminan, seperti berikut:
a.       Sight L/C
1)            Sight L/C dengan setoran jaminan 100 persen
2)            Sight L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen
b.      Usance L/C – dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
c.       Red Clause L/C – pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Sight L/C dapat segera dibayarkan sewaktu warkat diunjukkan. Sedangkan Usance L/C pembayarannya dilakukan dengan menggunakan wesel berjangka. Sedangkan Red-Clause L/C pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk transaksi L/C Dalam Negeri sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a) pembukuan di cabang penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C. Ditinjau dari jenis L/C akuntansinya dibedakan antara Sight L/C dengan Usance L/C yang diterbitkan lazimnya memiliki setoran jaminan kurang dari 100%. Baik sight atau usance, prosedur pembukuannya meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C, pengambilalihan wesel (akseptasi), dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran dibedakan antara L/C yang diterbitkan oleh bank sendiri dan yang diterbitkan oleh bank lain.
a)      Pembukuan di Cabang Penerbit (Issuing Bank)
Berikut ini diberikan beberapa contoh pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun usance L/C dengan berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh nasabah pembuka L/C.
1)            Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan 100%
Bila Sight L/C dibuka dengan setoran jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan untuk nasabah, maka bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C. setoran jaminan 100 persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat murah. Disini dibedakan kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada bank lain atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a)       Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
Sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang Jakarta, hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin dari PT. PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini, PT. PMU menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega – Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega – Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp 125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC .......................................................    Rp       250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri – Rekening PT.PMU ........................................          Rp       250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan ...............................................     Rp              125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ....................................................      Rp                25.000

Pada Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C ....................................................      Rp       250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ......................................................      Rp       250.000.000

(b)      Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank menerbitkan suatu Sight L/C yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada beneficiary (penjual barang) akan dilakukan oleh bank lain yang dituju tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada cabang sendiri yang beralokasi sama atau dekat dengan bank pembayar. Dengan demikian, akan tercipta transaksi kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C tersebut. Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang penerus informasi dijabarkan dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT. DCK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT DSK di Surabaya senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri yang ditujukan kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening giro Rp 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK .....................................          Rp         85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK ..........................................          Rp         25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK .................................           Rp         10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DCK ..           Rp       120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN ....................            Rp                65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .......................................                        Rp                25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DCK .....     Rp       120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya .................................................     Rp       120.000.000
2)            Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan L/C yang setoran jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan terjadi penangguhan setoran jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada pihak yang dijamin.
Dalam kasus seperti ini, ada resiko wanprestasi dari si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka bank akan mengkonversi hutang setoran jaminannya menjadi debitur.
Seringkali nilai L/C DN yang telah dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau pengurangan nilai. Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan harus terlebih dahulu dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas tambahan komisi dan ongkos warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini akan  segera disampaikan kepada cabang atau bank pembayar setelah mendapatkan persetujuan dari cabang penerbit. Pada saat negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C diwajibkan harus terlebih dahulu melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT. DKS hendak membeli mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung sebesar Rp 300.000.000. Untuk menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT. DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank Omega cabang Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang dibebankan oleh cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000 dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega – cabang Jakarta, transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas .........................................................................................            Rp              205.000
D : Giro – PT. DKS .....................................................................            Rp       240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS ........              Rp       240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN ..............................              Rp              180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ..................................................             Rp                25.000
Untuk kekurangan setoran jaminannya akan dibukukan sebagai rekening administratif yang merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN ...........................          Rp 60.000.000
Rekening adminstratif ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta mendapatkan kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada nasabah DKS akan diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak akan dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pada saat pelunasan kekurangan setoran jaminan dan penyelesaian L/C apabila kepada nasabah pembuka L/C diberikan fasilitas kredit. Bila pada saat waktu pelunasan kekurangan setoran jaminan tersebut, PT. DKS tidak dapat membayar kewajibannya dan menghendaki agar Bank Omega – Jakarta memberikan fasilitas kredit, dan oleh Bank Omega – Jakarta dibebankan provisi kredit sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan biaya-biaya bea materai dan lain-lain Rp 100.000, Bank Omega akan membukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DKS ...........................................     Rp         62.600.000
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS .....     Rp       240.000.000
K : RAK – Cabang Bandung .................................................     Rp       300.000.000
K : Pendapatan Provisi Kredit ...............................................      Rp           2.500.000
K : Pendapatan lainnya ........................................................        Rp              100.000
Pada saat ini Bank Omega cabang Jakarta sudah mendapatkan kepastian akan kewajiban nasabah dan kewajiban Bank. Dengan demikian, seluruh rekening administratif harus dikembalikan atau dihapuskan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN .............................        Rp       60.000.000

3)            Usance L/C Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri yang dilakukan dengan perantara bank juga ada yang menghendaki pembayarannya dilakukan secara berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan dengan menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance L/C DN dibagi menjadi beberapa peristiwa sebagai berikut :


a)      Saat penerbitan Usance L/C DN
b)      Saat akseptasi wesel berjangka
c)      Saat jatuh tempo wesel
d)      Pembayaran sebelum jatuh tempo
e)      Negosiasi bukan oleh cabang sendiri



Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP di kota Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi perdagangan ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta seharga nilai barang tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT. PHP nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar Rp 500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan atas beban rekening giro PT. Ira.
Pada Saat Penerbitan Usance L/C Dalam Negeri
Pada saat penerbitan L/C DN nasabah diharuskan menyetor sejumlah setoran jaminan yang telah disepakati sebesar 20% dari nilai L/C DN semula. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira .............................................            Rp       100.525.000
K : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
Rekening PT. Ira ........................................................            Rp       100.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN ....................            Rp              500.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .......................................                        Rp                25.000
Sedangkan untuk kekurangan setoran jaminannya harus ditampakkan dalam rekening administratif sebagai hutang bersyarat dari bank penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C DN.......................           Rp      400.000.000
Rekening administratif ini akan tetap outstanding hingga pelunasan dilakukan oleh nasabah pembuka L/C DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada cabang pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari cabang penerbit, cabang pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft) yang harus ditanda tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan, oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat akseptasi wesel berjangka ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan nilai nominal penuh dan ayat jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep .........................    Rp       500.000.000
Pelunasan Kekurangan Setoran Jaminan
Pada saat nasabah pembuka L/C membayar kekurangan setoran jaminan akan mengurangi rekening administratif keuangan setoran jaminan L/C DN.
Apabila PT. Ira kemudian datang melunasi seluruh kekurangan setoran jaminannya atas beban rekening gironya. Kemudian setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang Surabaya membayar sejumlah nilai L/C kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira .......................................................              Rp       400.000.000
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN – rekening PT. Ira...........              Rp       100.000.000
K : RAK – cabang Surabaya ......................................................             Rp       500.000.000
Karena nasabah pembuka L/C DN melunasi seluruh kewajibannya, maka seluruh rekening administratif yang outstanding harus segera dihapuskan karena kewajiban nasabah sudah dipenuhi seluruhnya. Ayat jurnal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C DN .......................          Rp       400.000.000
Dengan dibayarkannya hasil wesel usance, maka rekening administratif untuk mencatat pengaskepan wesel harus dihapus oleh Bank Omega cabang Jakarta dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep ................             Rp       500.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas maka seluruh transaksi yang berkaitan dengan wesel usance untuk nasabah tersebut diatas sudah selesai dan tidak ada lagi saldo-saldo di cabang penerbit L/C kecuali hubungan antara kantor dan saldo-saldo rekening efektif yang masih dan terus outstanding.
(B)  Pembukuan di Cabang Pembayar (Negotiating Bank)
Pembukuan yang dilakukan di cabang pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di cabang penerbit telah membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak. Namun, yang dibedakan disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus L/C
Bila cabang hanya bertindak sebagai cabang penerus L/C atas L/C DN yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang hanya menerima komisi penerusan dari bank lain tersebut atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang bertindak sebagai penyambung konfirmasi dari cabang lain atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang akan menerima komisi konfirmasi L/C. dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor (RAK) antara cabang penyambung konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar L/C
Bila cabang bertindak sebagai cabang pembayar L/C DN yang telah diterbitkan oleh cabang lain, maka akan tercipta adanya hubungan antar kantor dengan cabang penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk pembayaran L/C DN dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri (cabang lain) dan L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk tanggal pencatatan dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C kepada beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang dibayarkan oleh cabang pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C DN, dan Red Clause L/C DN.
1)            Pembayaran Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal pengambilalihan atau pembayaran L/C DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah L/C Sight kepada beneficiary pada waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight draft).
a)            Bank Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel sight L/C DN yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp 250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega – Surabaya memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – cabang Jakarta ..........................................     Rp       250.000.000
K : Giro – Rekening PT. PMU ...................................     Rp       249.950.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN .......     Rp                50.000

b)            Bank Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima perintah dari Bank Omega – cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp 120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:

D : RAK – Cabang Jakarta ............................................              Rp       120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C DN.........             RP                75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ......................................             Rp                50.000
K : Kliring ......................................................................              Rp       120.000.000
Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring ......................................................................              Rp       120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro .............................................              Rp       120.000.000
c)      Bank Sebagai Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – cabang Jakarta menerima wesel sight dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp 175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan nasabah Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega – Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan ..................Rp    175.000.000
Setelah itu, Bank Omega – Jakarta akan menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang Bandung untuk diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega – cabang Jakarta menerima berita hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh Bank Omega – cabang Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 dan akan dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang Bandung ............................................           Rp       175.000.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN ..........            .           Rp                80.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ........................................           Rp                25.000
K : Giro – Rekening Tn. KTC ..........................................           Rp       174.895.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan ................. Rp       175.000.000
Di Bank Omega – cabang Bandung (cabang penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia ..........................................                Rp       175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta ..............................                Rp       175.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah selesai dan seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.
2)            Pembayaran Atas Usance L/C Dalam Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan wesel usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari cabang penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang pembayar pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary sebelum wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto oleh bank pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan sebagai berikut:
a)            Pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh waktu dapat langsung diambil alih dan dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima pengunjukan wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada saat menerima wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang Belum Jatuh Tempo ..................................................         Rp       500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT. PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta ...................................................             Rp       500.000.000
K : Giro – Rekening Tn. PHP ...............................................             Rp       499.875.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN ...............             Rp              100.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ............................................             Rp                25.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo .........             Rp       500.000.000
dengan dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh transaksi tersebut selesai dibukukan dan seluruh rekening administratif tidak memiliki saldo lagi.
b)            Pembayaran Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran wesel berjangka yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau cabang pembayar akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk menutupi opportunity cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh waktu wesel. Diskonto ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar. Karena ada beberapa periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh wesel, pembayaran dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima dimuka dan akan digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima dimuka ini akan diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia hendak mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank Omega – cabang Bandung membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk keuntungan rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam ayat jurnal administratif sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ...............  Rp       225.000.000
Karena wesel berjangka belum jatuh tempo, maka harus dibukukan dalam rekening efektif yang akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil apabila wesel berjangka tersebut jatuh tempo.
D : wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto ..............................             Rp       225.000.000
K : Giro – Rekening PT. NTR .....................................................            Rp       220.962.500
K : Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel Usance L/C DN ..........................................                   Rp           3.937.500
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN ................................             Rp                75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ..................................................              Rp                25.000
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3. 937.500
Pada saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo, hanya satu bulan kemudian, Bank Omega – cabang Bandung akan membukukan pendapatan dan rekening antar kantor sebagai berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D : Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel Usance L/C DN .....................................      Rp       3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN ................  Rp       3.937.500
Seluruh rekening administratif dan rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel berjangka tersebut harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank Omega – cabang Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ..........         Rp       225.000.000
D : RAK – Cabang Jakarta ..............................................................    Rp       225.000.000
K : Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto .................................     Rp       225.000.000
Pembukuan di Bank Omega – Jakarta akan mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang pembayar, dalam hal ini cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang Bandung sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR .............        Rp       225.000.000
K : RAK – Cabang Bandung .........................................................         Rp       225.000.000
Pembukuan atas wesel berjangka usance L/C DN yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya sama seperti di atas, hanya oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3)            Pembayaran Atas Red Clause L/C
Bila perdagangan dalam negeri dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary diberikan fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku hanya atas L/C yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank lain. Dalam hal L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel atas unjuk Red Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta .............................................................         Rp       75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT ..........................................................        Rp       74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN ...................................         Rp              50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .....................................................          Rp              25.000
Oleh Bank Omega –cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT. ABD ........... Rp       75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung .................................................................  Rp        75.000.000
Apabila terdapat Red Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur pembukuannya harus melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri yang berada pada lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan bank pembayar dan bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan hubungan bank penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.







BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan
Ada beberapa jasa yang diberikan oleh pihak Bank kepada masyarakat, yaitu:
1.      Transfer Dalam Negeri
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
2.      Inkaso Dalam Negeri
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah di tunjuk si pemberi amanat.
3.      Safe Deposit Box
Merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya.
4.      Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau L/C DN
L/C yang diterbitkan dala valuta rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri.
B.     Saran-saran
Dari penjelasan di atas tentang akuntansi jasa bank pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Akuntansi Bank. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.

DAFTAR PUSTAKA
Lapoliwa. N, S.Kuswandi, Daniel. Akuntansi Perbankan-Akuntansi Transaksi Bank dalam Valuta Rupiah, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 2000.
Suwiknyo, Dwi. Jasa-jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Kasmir Dasar-dasar perbankan, Jakarra : Rajawali pers, 2012



[1] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, Akuntansi Bank-Aku`ntansi transaksi bank dalam valuta rupiah jilid 1, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2000), hal196.
[2] Kasmir
[3] Dwi Suwiknyo, Jasa-jasa Perbankan Syariah-Produk-produk Jasa Perbankan Syariah Lengkap dengan Akuntansinya, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010), hal 48.
[4] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 196.
[5] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 196-197
[6] Dwi Suwiknyo, hal 52.
[7] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 197-198.
[8] Dwi Suwiknyo, hal 53.
[9] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 199-200.
[10] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 201.
[11] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 201-202.
[12] Dwi Suwiknyo, hal 81.
[13] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal  202.
[14] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 206-207.
[15] Dwi Suwiknyo, hal 81.
[16] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 203-206.
[17] Hal 234.
[18] Dwi Suwiknyo, hal 121.
[19] N. Lapoliwa, Daniel S. Kuswandi, hal 234.
[20] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 235-237.

0 komentar:

Posting Komentar