TUGAS BERSTRUKTUR
DOSEN PENGASUH
Akuntansi Bank
Hariyanto, S.E.,M.M.
“Akuntansi Jasa Bank”
Oleh
Kelompok 3
Anugerah putera 1101160399
Murni Wulandari 1101160228
Fatmawati 1101160217
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
20116
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh…
بسم ا لله ا لر حمن ا لر حىم
Puji dan syukur hanya
milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai hudan li
al-nas dan rahmat li al-alamin.Dia-lah yang Maha Mengetahui makna dan maksud
kandungan Al-Quran
Shalawat serta salam
semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan dan manusia pilihan-Nya.
Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Quran.
Dengan pertolongan dan
hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan makalah ini atas judul “Akutansi Jasa
Bank”
Makalah ini kami susun
guna menyelesaikan tugas dari Bapak Hariyanto, S.E.,M.M dalam mata kuliah
“Akutansi Perbankan”
Adapun materi yang
kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit pengetahuan dari kami berharap,
kiranya Bapak Hariyanto,
S.E.,M.M maupun
para pembaca dapat memberikan kritik dan masukan yang positif serta saran-saran
untuk kesempurnaan makalah ini
Sebagai harapan
pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi motivator bagi
kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga makalah ini
membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai penyusun dan umumnya kita semua
Amin ya rabbbal alamin…
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh …
Penyusun
Kelompok 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengiriman
Uang (Transfer) dalam Negeri
B. Inkaso
dalam Negeri
C. Safe
Deposit Box (SDB)
D. Surat
Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu Negara. Selain dana bank menjadi kegiatan utama suatu
bank, bank juga memberikan jasa kepada masyarakat dalam bentuk Transfer dalam
negeri, inkaso dalam negeri, safe deposit box, dan surat kredit berdokumen
dalam negeri (L/C DN).
Pemberian jasa-jasa ini untuk untuk
mengembangkan pangsa pasar bank untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk
komisi. Sector jasa dalam negeri harus dapat lebih ditingkatkan sebagai dasar
untuk mengurangi ketergantungan pendapatan bank dari sector perkreditan.
Dalam pemberian jasa, bank akan
melakukan hubungan rekening Koran baik dengan cabang maupun dengan pihak bank
lain. Dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor kepada
cabang-cabang atau dengan kantor pusat.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini,
adalah:
1.
Pengiriman
Uang (Transfer) Dalam Negeri
2.
Inkaso
Dalam Negeri
3.
Safe
Deposit Box
4.
Surat
Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (L/C DN)
C. Tujuan
Sebagai bahan diskusi dan untuk lebih mengetahui
tentang akuntansi dalam jasa bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengiriman
Uang (Transfer) dalam Negeri
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer (Beneficiery).[1] Transfer
merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman
uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya
biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan.[2] Yang
dimaksud proses transfer atau kiriman uang adalah pemindahan sejumlah uang/dana
dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, Cabang atau Cabang
Pembantu) ke unit kerja bank lainnya.[3]
Pengiriman uang dibagi menjadi dua macam
transaksi: pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana bank pelaksana
bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank membayar
transfer bersifat pasif. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal balik
(reciprocal), artinya bila satu cabang mendebet cabang lainnya akan mengkredit.[4]
a.
Transfer Keluar
Media untuk melakukan transfer ini
adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan
dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap
transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada
prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi Bank yang melaksanakan
transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk
komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank,
dan segi promosi lainnya.
Pengirim uang dilakukan oleh bank dengan
cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili dikota
tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antara cabang pemberi
amanat dan pembayar transfer.[5]
Contoh/kasus:
Berdasarkan skema diatas, dapat
dikatakan bahwa jika satu unit kerja melakukan transfer keluar dengan tujuan ke
unit kerja lainnya, seolah unit kerja pengirim melimpahkan dananya ke Kantor
Pusat bank dimaksud.[6]
Sebagai contoh apabila seorang nasabah
Bank Omega cabang Jakarta Tn. Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada
seorang rekannya nasabah giro Bank Omega – Cabang Bandung sebesar Rp 6.000.000.
untuk jasa ini Tn. Kadir dikenakan komisi transfer Rp 10.000 dan ongkos kawat
sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan dengan menarik selembar cek giro
termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega –
Jakarta akan membukukan
D : Giro – Rekening Tn. Kadir
...................................... Rp
6.025.000
K : Pendapatan Komisi Transfer
.................................... RP 10.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp 15.000
K : RAK – Cabang Bandung
......................................... Rp
6.000.000
Contoh lain, apabila Tn. L hendak
mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di cabang Surabaya
sebesar Rp 20.000.000. Komisi dikenakan sebesar Rp 10.000.000, cek Bank BCA –
Jakarta Rp 5.000.000 dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – cabang Jakarta sisanya. Bank Omega cabang Jakarta
akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam hal penyetoran dengan warkat
campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non-kliring
dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan
sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Ayat jurnal untuk mencatat
transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
D : Kas
................................................. Rp 10.000.000
D : Tabungan – Rekening Tn. L .......... Rp 5.010.000
D : BI – Giro
....................................... Rp 5.000.000
K : Hutang Lainnya ............................ Rp 20.000.000
K : Pendapatan Komisi Transfer ........ Rp 10.000
Bila kliring dinyatakan berhasil:
D : Hutang Lainnya ........................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ............ Rp 20.000.000
Pembatalan Transfer
Keluar
sebagai contoh: Tuan Mirza, yang telah
memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan
uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung, sebesar Rp 1.000.000
datang kembali ke bank untuk membatalkan transfernya. Untuk itu ia dikenakan ongkos
kawat sebesar Rp 15.000 yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar
disetorkan untuk keuntungan rekening tabungannya. Pada saat ini menerima amanat
ini, Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
D : Kas ............................................. Rp 15.000
K : RAK – Cabang Surabaya .......... Rp 15.000
Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi
berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary
yang berhak menerima transfer tersebut, maka Bank Omega – Jakarta membukukan
sebagai berikut:[7]
D: RAK – Cabang Bandung ............ Rp 1.000.000
K : Tabungan – Rekening Tn. M ...... Rp 1.000.000
b.
Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan
kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam
rekening “Hasil TransferYang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap
outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh/Kasus
Sesuai skema di atas dapat disimpulkan
bahwa jika suatu unit kerja bank menerima kiriman dana dari unit kerja lain,
seolah didapatkan atau berasal dari Kantor Pusat, sehingga pembebanannya ke
Kantor Pusat.[8]
Sebagai contoh, apabila Bank Omega –
Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Jakarta sebesar
Rp 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Rahmat, pada saat
menerima transfer masuk ini, Bank Omega – Bandung membukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
..................................
Rp 6.000.000
K : Giro – Rekening Tn. Rahmat
........................ Rp 6.000.000
Contoh lain apabila Bank Omega – Jakarta
menerima transfer masuk dari Bank Omega – cabang Surabaya untuk seseorang yang
bukan nasabah Bank Omega Jakarta sebesar Rp 2.500.000. Pada saat menerima
transfer masuk, oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Surabaya
............................
Rp 2.500.000
K : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
Pada saat orang yang berhak menerima
transfer datang hendak mencairkan transfer tersebut secara tunai, oleh Bank
Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
K : Kas
.............................................................. Rp 2.500.000
Transfer masuk dikenakan lagi komisi
sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat
memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana
mengendap yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah untuk membayar hingga
hasil transfer dibayarkan.
Seperti halnya dalam transfer keluar,
dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan,
pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindah-bukuan.
Sebagai contoh, apabila Bank Omega
cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000 untuk
seorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian menerima advis
pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................ Rp 500.000
K : RAK – Cabang Surabaya ........................... Rp 500.000
Khusus transfer masuk kepada nasabah
yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat
dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening
seseorang tanpa persetujuan sipemilik rekening bersangkutan. Pembatalan
transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer belum dibayarkan yang
lazimnya dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.[9]
B. Inkaso
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh
masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah
diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini
dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank
untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah dana kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.[10]
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan
inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang
menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima
hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan
oleh si pemberi amanat.
Tidak
semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
a.
Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b. Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
`Inkaso dilakukan antar cabang dari bank
yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri
yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso,
akan tercipta hubungan antar kantor cabang pemberi amanat dan cabang penerima
amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso tidak dilakukan
pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota
yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan
kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank
dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.[11]
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan
inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1) Inkaso
Masuk
Inkaso masuk adalah penagihan suatu
warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh/dari (cabang) bank lainnya di
dalam negeri.[12]
Inkaso masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri.[13]
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dana dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi, maka bank hanya mendebet
rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam
inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan inkaso keluar,
dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
Sebagai contoh, apabila Bank Omega –
cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek
giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp 20.000.000 setelah diteliti dana nasabah
tersebut cukup. Oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan membukukan sebagai
berikut:
D : Giro – Rekening Tn. A
...................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Bandung .................. Rp
20.000.000
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan
dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas, yaitu ada
atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang
bersangkutan.[14]
2) Inkaso
Keluar
Inkaso keluar adalah penagihan suatu
warkat yang disampaikan / ditujukan terhadap / ke (cabang) bank lainnya di
dalam negeri.[15]
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh
transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam
rekening administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang
diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan
berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Bambang,
nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang
diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Omega – Bandung sebesar Rp 45.000.000
untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam
rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk
diinkaso ke cabang Bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso
Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso
Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
Apabila seminggu kemudian diterima
berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah
dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan
dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Bandung
....................................
Rp 45.000.000
K : Giro – Tuan Bambang ......................................... Rp 44.877.500
K : Pendapatan Komisi Inkaso
..................................
Rp 112.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan
kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk
kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening
Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini akan outstanding hingga
pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai contoh, apabila seorang bernama
TN. Haris, yang bukan nasabah Bank Omega – Cabang Jakarta, datang menyerahkan
selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang
nasabah Bank Omega – cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan datang
untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat
sebesar Rp 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso
Yang Diterima ........ Rp 13.000.000
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso
Yang Diterima ....... Rp 13.000.0000
Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Omega – Jakarta akan
membukukan :
D : RAK – Cabang Surabaya
.......................................
Rp 13.000.000
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
..........................
Rp 12.957.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso .................................... Rp 32.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat ................................. Rp 10.000
Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar
ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso
tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah
yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan
Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
..................... Rp 12.957.500
K : Kas
.................................................................... Rp
12.957.500
Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh
suatu bank adalah warkat dari bank lain yang beralokasi pada kota yang berbeda.
Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada
cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan
bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang
tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat
dapat dilakukan melalui kliring. Bank pemberi amanat akan mengkreditkan
rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Juwono,
nasabah giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar
cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30%
dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat
menerima warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso
Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima
warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai
berikut:
D : Bank Indonesia
....................................... Rp 50.000.000
K : Hutang Lainnya ......................................
Rp 50.000.000
Karena sifat transaksi kliring ini masih
bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya, kliring
tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.Apabila kliring
dinyatakan berhasil, Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp
10.000 dan membukukan :
D : Hutang Lainnya
........................................ Rp 50.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta
............................ Rp 49.990.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.....................
Rp 10.000
Oleh Bank Omega Jakarta akan dibukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso
Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
D : RAK – Cabang Surabaya
.........................
Rp 49.990.000
K : Giro – Rekening Tn. Juwono
................... Rp 49.820.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso
....................... Rp 150.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ....................... Rp 20.000
Jadi hubungan rekening antar kantor antara cabang
pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil inkaso
dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.[16]\
C. Safe
Deposit Box (SDB)
Salah satu jenis bank yang dewasa kini
terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan
benda atau surat berharga milik nasabah. Tempat tersebut berupa kotak-kotak
ruang yang disewakan dengan tarif tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal
dengan Safe Deposit Box.[17]
Safe deposit box ialah laci yang
disewakan oleh bank untuk penyimpanan barang / surat berharga milik nasabah
berdasarkan perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode tertentu.[18] Safe
Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam
bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga,
dimana bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan barang yang
ada dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.[19]
Manfaat bagi Bank adalah sebagai sarana
untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk SDB meliputi penerimaan uang sewa
tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan atau berakhirnya sewa
SDB.
Untuk penerimaan uang sewa dapat
dibukukan kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima Dimuka yang akan dibukukan
sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi
pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping penerimaan sewa, bank juga
menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini
dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap,
biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci
dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan
kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.
Pada saat Penerimaan
Sewa
Sebagai contoh, apabila Tuan Yuwono
datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega – Jakarta dengan sewa
ruang ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan sebesar Rp 75.000 yang
dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh
pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro – Rekening Tn. Yuwono
........................
Rp 135.000
K : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka
................ Rp 60.000
K : Setoran jaminan – Kunci SDB
.......................
Rp 75.000
Secara berangsur-angsur, yakni setiap
bulan, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka akan dialokasikan kedalam
rekening pendapatan. Pada bulan pertama setelah tanggal sewa akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka
................ Rp 5.000
K : Pendapatan Sewa SDB
...................................
Rp 5.000
Saat Perjanjian
Diakhiri
Pada akhir periode sewa SDB nasabah
memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB. Dalam hal
memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena
sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang
akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti
tampak diatas.
Apabila setelah jangka waktu sewa
berakhir, dan Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan
kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk keuntungan rekening gironya.
Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan – Kunci SDB
......................... Rp 75.000
K : Giro – Rekening Tn. Yuwono
..........................
Rp 75.000
Kunci Yang Dihilangkan
Oleh Nasabah
Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan
adalah untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam
hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini
bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh
nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh apabila seorang penyewa
SDB , Tn. Budi, yang telah membayar uang jaminan kunci SDB sebesar Rp 80.000
datang kepada Bank Omega – Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB
setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp 70.000 setahun. Ia
memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki
volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp 100.000 per tahun dan uang
jaminan Rp 120.000. Oleh Bank Omega – Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali
uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai. Bank
Omega – cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Sisa Sewa (RPH. 70.000 : 2) = Rp 35.000
Sewa baru setahun yang akan datang = Rp 100.000
Kekurangan sewa yang akan datang = Rp 65.000
Setoran jaminan SDB yang baru = Rp 120.000
Diterima tunai =
Rp 185.000
D : Kas
........................................................................... Rp 185.000
D : setoran Jaminan – Kunci SDB (lama)
.....................
Rp 80.000
K : setoran jaminan – Kunci SDB (baru)
......................
Rp 120.000
K : investasi kantor – SDB
........................................... Rp 80.000
K : sewa SDB yang diterima dimuka ........................... Rp 65.000
Selama rekening jaminan outstanding pada
neraca, berarti masih ada penyewa yang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran
jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber dana yang termurah bagi bank
yang harus dipupuk terus.[20]
D. Surat
Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau
wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang
diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling dipercaya dalam memenuhi
kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan pembayaran dan
berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan
pihak pembeli. Pihak pembeli pun memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli
adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah pihak dan
berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua belah
pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi
jual dan beli jasa atau barang. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam
transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of
Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam Negeri
(disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar
negeri. Perbedaan dasar antara L/C Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada
valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat
waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang
diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan menerbitkan jaminan
pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu
yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli
barang. Sedangkan bank pembayaran merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit
L/C untuk melakukan pembayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan
jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya, nasabah penjualan
barang memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan
barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya
adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang
tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah disepakati antara penjual
dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah untuk
memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum, untuk melakukan
pembayaran kepada pihak penjual barang, mengakses atau menegosiasi wesel-wesel
yang ditarik oleh di penjual serta untuk memberikan kuasa kepada bank lain
melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan Menerbitkan
LCDN
Ada
beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank penerbit L/C DN antara lain:
dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara
perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan
sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak Yang
Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam
perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli barang), Bank
penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual
barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan (ekspedisi).
Prosedur Transaksi L/C
DN
(a) Pihak
penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual-beli barang hingga terjadi
kesepakatan.
(b) Pihak
pembeli diharuskan membuka L/C DN pada suatu bank (Bank Pembuka L/C).
(c) Setelah
L/C DN dibuka, oleh Bank Pembuka L/C DN segera memberitahu kepada Bank
Pembayaran kepada si penjual barang.
(d) Penjual
barang mendapatkan pemberitahuan dari Bank Pembayar bahwa pembeli telah membuka
L/C. Barang Dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual, barang
meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
(e) Pihak
penjual menghubungi maskapaipelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk
mengirim barang-barang ke tempat tujuan (si pembeli barang). Maskapai
pengangkutan melakukan perintah dari penjual.
(f) Pada
waktu pembeli menerima khabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah
datang, maka pihak pembeli harus membuatkan Certificate of Receipts
atau Konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada perusahaan
pengangkutan untuk diteruskan kepada Bank Pembayar dan Penjual (si pemberi
perintah untuk mengirim barang). Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran
L/C dengan Faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
(g) Atas
dasar Konosemen (B/L) atau Certificate of Receipt, penjual segera
menghubungi Bank Pembayar dengan menunjukkan
dokumen L/C dan Surat Pengantar Dokumen disertai dengan Wesel yang
berfungsi sebagai pembayaran dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank
Pembayar.
(h) Bank
Pembayar setelah menerima dokumen dari pejual segera menghubungi Bank Pembuka
L/C. Oleh Bank Pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri
dengan penghitungan-penghitungannya kepada pembeli.
(i) Pembeli
menerima dokumen dari Bank Pembuka L/C.
(j) Pnjual
segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual-beli tersebut kepada Bank
Pembuka L/C.
(k) Bank
Pembuka L/C memberi konfirmasi (penegasan) penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi izin
kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemuadian
semua arsip disimpan.
(l) Oleh
bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas
penghitungan wesel.
Jenis L/C Dalam Negeri
a.
Sight
L/C
1)
Sight
L/C dengan setoran jaminan 100 persen
2)
Sight
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen
b.
Usance
L/C – dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
c.
Red
Clause L/C – pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Sight L/C dapat segera dibayarkan
sewaktu warkat diunjukkan. Sedangkan Usance L/C pembayarannya dilakukan dengan
menggunakan wesel berjangka. Sedangkan Red-Clause L/C pembayaran dapat
dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk L/C
Dalam Negeri
Akuntansi untuk transaksi L/C Dalam
Negeri sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a) pembukuan di cabang
penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C. Ditinjau dari jenis L/C
akuntansinya dibedakan antara Sight L/C dengan Usance L/C yang diterbitkan
lazimnya memiliki setoran jaminan kurang dari 100%. Baik sight atau usance,
prosedur pembukuannya meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C,
pengambilalihan wesel (akseptasi), dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran dibedakan
antara L/C yang diterbitkan oleh bank sendiri dan yang diterbitkan oleh bank
lain.
a) Pembukuan
di Cabang Penerbit (Issuing Bank)
Berikut ini diberikan beberapa contoh
pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun usance L/C dengan
berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh nasabah pembuka
L/C.
1)
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan
100%
Bila Sight L/C dibuka dengan setoran
jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan untuk nasabah, maka
bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C. setoran jaminan 100
persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat murah. Disini dibedakan
kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada bank lain
atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a)
Penerbitan
L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
Sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah
Bank Omega Cabang Jakarta, hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari
sebuah industri mesin dari PT. PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya
transaksi jual beli ini, PT. PMU menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C
Dalam Negeri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC
membuka L/C di Bank Omega – Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan
nasabah Bank Omega – Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan
ditambah komisi sebesar Rp 125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban
rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC
....................................................... Rp
250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri – Rekening PT.PMU
........................................
Rp
250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan
............................................... Rp 125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan
dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C
.................................................... Rp
250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
...................................................... Rp
250.000.000
(b)
Penerbitan
L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank menerbitkan suatu Sight
L/C yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada beneficiary (penjual
barang) akan dilakukan oleh bank lain yang dituju tersebut. Bank penerbit akan
meminta kepada cabang sendiri yang beralokasi sama atau dekat dengan bank
pembayar. Dengan demikian, akan tercipta transaksi kliring antara bank
pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C tersebut. Hubungan antara bank
penerbit L/C dengan cabang penerus informasi dijabarkan dalam rekening
perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT. DCK, nasabah Bank
Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT DSK di Surabaya
senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri yang ditujukan
kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya. Untuk
pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan
komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening giro Rp
25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C
ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK ..................................... Rp 85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK
.......................................... Rp 25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK
.................................
Rp 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DCK
.. Rp 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DCK
..... Rp 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
................................................. Rp
120.000.000
2)
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan
Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan L/C yang setoran
jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan terjadi penangguhan setoran
jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus
merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada pihak yang dijamin.
Dalam kasus seperti ini, ada resiko wanprestasi dari
si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka bank akan
mengkonversi hutang setoran jaminannya menjadi debitur.
Seringkali nilai L/C DN yang telah
dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau pengurangan nilai.
Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan harus terlebih dahulu
dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas tambahan komisi dan ongkos
warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini akan segera disampaikan kepada cabang atau bank
pembayar setelah mendapatkan persetujuan dari cabang penerbit. Pada saat
negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C diwajibkan harus terlebih dahulu
melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT. DKS hendak membeli
mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung sebesar Rp 300.000.000. Untuk
menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT. DKS untuk membuka
L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST
yang juga nasabah Bank Omega cabang Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan
menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang dibayarkan atas beban rekening
gironya. Komisi yang dibebankan oleh cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp
180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000 dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega – cabang Jakarta, transaksi ini akan
dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas
......................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT. DKS
..................................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS
........ Rp 240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
..............................
Rp 180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Untuk kekurangan setoran jaminannya akan
dibukukan sebagai rekening administratif yang merupakan kewajiban bersyarat
dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN
........................... Rp
60.000.000
Rekening adminstratif ini akan tetap
outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta mendapatkan kepastian akan
pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada nasabah DKS akan diberikan
fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak akan dipenuhi oleh
yang bersangkutan.
Pada saat pelunasan kekurangan setoran
jaminan dan penyelesaian L/C apabila kepada nasabah pembuka L/C diberikan
fasilitas kredit. Bila pada saat waktu pelunasan kekurangan setoran jaminan
tersebut, PT. DKS tidak dapat membayar kewajibannya dan menghendaki agar Bank
Omega – Jakarta memberikan fasilitas kredit, dan oleh Bank Omega – Jakarta
dibebankan provisi kredit sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan biaya-biaya bea
materai dan lain-lain Rp 100.000, Bank Omega akan membukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DKS
...........................................
Rp 62.600.000
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS
..... Rp 240.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
................................................. Rp
300.000.000
K : Pendapatan Provisi Kredit
............................................... Rp
2.500.000
K : Pendapatan lainnya
........................................................ Rp 100.000
Pada saat ini Bank Omega cabang Jakarta sudah
mendapatkan kepastian akan kewajiban nasabah dan kewajiban Bank. Dengan
demikian, seluruh rekening administratif harus dikembalikan atau dihapuskan
dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN
.............................
Rp 60.000.000
3)
Usance L/C Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri yang dilakukan
dengan perantara bank juga ada yang menghendaki pembayarannya dilakukan secara
berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan dengan menerbitkan Usance L/C DN
yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance L/C DN dibagi menjadi
beberapa peristiwa sebagai berikut :
a)
Saat
penerbitan Usance L/C DN
b)
Saat
akseptasi wesel berjangka
c)
Saat
jatuh tempo wesel
d)
Pembayaran
sebelum jatuh tempo
e)
Negosiasi
bukan oleh cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik
rokok dari PT. PHP di kota Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin
lancarnya transaksi perdagangan ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank
Omega – cabang Jakarta seharga nilai barang tersebut dengan setoran jaminan
pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT. PHP nasabah Bank Omega cabang
Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar Rp 500.000 dan ongkos kawat
sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan atas beban rekening giro PT.
Ira.
Pada Saat Penerbitan
Usance L/C Dalam Negeri
Pada saat penerbitan L/C DN nasabah
diharuskan menyetor sejumlah setoran jaminan yang telah disepakati sebesar 20%
dari nilai L/C DN semula. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
............................................. Rp 100.525.000
K : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
Rekening PT. Ira
........................................................ Rp 100.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 500.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Sedangkan untuk kekurangan setoran jaminannya harus
ditampakkan dalam rekening administratif sebagai hutang bersyarat dari bank
penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C
DN.......................
Rp 400.000.000
Rekening administratif ini akan tetap outstanding
hingga pelunasan dilakukan oleh nasabah pembuka L/C DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan
dikirimkan kepada cabang pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari
cabang penerbit, cabang pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft)
yang harus ditanda tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat
diperjualbelikan, oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih
dahulu harus diaskep oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung
jawabnya dalam memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat akseptasi wesel berjangka ini oleh cabang
penerbit L/C akan dibukukan dengan nilai nominal penuh dan ayat jurnalnya
sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep
......................... Rp 500.000.000
Pelunasan Kekurangan
Setoran Jaminan
Pada saat nasabah pembuka L/C membayar
kekurangan setoran jaminan akan mengurangi rekening administratif keuangan
setoran jaminan L/C DN.
Apabila PT. Ira kemudian datang melunasi
seluruh kekurangan setoran jaminannya atas beban rekening gironya. Kemudian
setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang Surabaya membayar sejumlah nilai L/C
kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
....................................................... Rp 400.000.000
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN – rekening PT.
Ira........... Rp 100.000.000
K : RAK – cabang Surabaya
...................................................... Rp 500.000.000
Karena nasabah pembuka L/C DN melunasi seluruh
kewajibannya, maka seluruh rekening administratif yang outstanding harus segera
dihapuskan karena kewajiban nasabah sudah dipenuhi seluruhnya. Ayat jurnal yang
dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C DN
....................... Rp 400.000.000
Dengan dibayarkannya hasil wesel usance,
maka rekening administratif untuk mencatat pengaskepan wesel harus dihapus oleh
Bank Omega cabang Jakarta dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep
................ Rp 500.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas
maka seluruh transaksi yang berkaitan dengan wesel usance untuk nasabah
tersebut diatas sudah selesai dan tidak ada lagi saldo-saldo di cabang penerbit
L/C kecuali hubungan antara kantor dan saldo-saldo rekening efektif yang masih
dan terus outstanding.
(B) Pembukuan di Cabang Pembayar (Negotiating
Bank)
Pembukuan yang dilakukan di cabang
pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di cabang penerbit telah
membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak. Namun, yang dibedakan
disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus
L/C
Bila cabang hanya bertindak sebagai cabang penerus
L/C atas L/C DN yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang hanya
menerima komisi penerusan dari bank lain tersebut atas L/C yang telah
diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang
Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang bertindak sebagai penyambung konfirmasi
dari cabang lain atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang
akan menerima komisi konfirmasi L/C. dengan demikian akan tercipta adanya
hubungan antar kantor (RAK) antara cabang penyambung konfirmasi dan cabang
penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar
L/C
Bila cabang bertindak sebagai cabang pembayar L/C DN
yang telah diterbitkan oleh cabang lain, maka akan tercipta adanya hubungan
antar kantor dengan cabang penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk pembayaran L/C DN
dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri (cabang lain) dan
L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk tanggal pencatatan
dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C kepada
beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang dibayarkan oleh cabang
pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C DN, dan Red Clause L/C
DN.
1)
Pembayaran Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal pengambilalihan atau pembayaran L/C DN
tidak perlu dilakukan akseptasi wesel oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar
dapat langsung membayarkan sejumlah L/C Sight kepada beneficiary pada waktu
nasabah mengunjukan wesel saight (sight draft).
a)
Bank Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas
L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya
menerima wesel sight L/C DN yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang
Jakarta sebesar Rp 250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega –
Surabaya memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel
dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya
akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – cabang Jakarta
..........................................
Rp 250.000.000
K : Giro – Rekening PT. PMU ................................... Rp
249.950.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN
....... Rp 50.000
b)
Bank Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi
Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank
Lain
Contoh:
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima
perintah dari Bank Omega – cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar
Rp 120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah
Bank ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya
memungut komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank
Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................ Rp 120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C
DN......... RP 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp 50.000
K : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
c) Bank
Sebagai Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – cabang Jakarta menerima
wesel sight dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp
175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan
ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC
yang merupakan nasabah Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega –
Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan
ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan
..................Rp 175.000.000
Setelah itu, Bank Omega – Jakarta akan menyerahkan
warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang Bandung untuk diinkasokan kepada
Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega – cabang Jakarta menerima berita
hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh Bank Omega – cabang Jakarta
membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 dan akan
dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang Bandung
............................................ Rp 175.000.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
.......... . Rp 80.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
........................................ Rp 25.000
K : Giro – Rekening Tn. KTC
.......................................... Rp 174.895.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan
................. Rp 175.000.000
Di Bank Omega – cabang Bandung (cabang penagih) akan
dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia
.......................................... Rp 175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta
..............................
Rp 175.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas berarti
transaksi pembayaran L/C DN sudah selesai dan seluruh rekening administratif
sudah tidak bersaldo lagi.
2)
Pembayaran Atas Usance L/C Dalam Negeri
Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan wesel usance untuk dibayarkan harus
terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari cabang penerbit. Pencairan wesel
berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang pembayar pada saat jatuh waktu.
Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary sebelum wesel berjangka jatuh
waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto oleh bank pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan
sebagai berikut:
a)
Pembayaran dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh
waktu dapat langsung diambil alih dan dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima pengunjukan
wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada saat menerima
wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang Belum Jatuh Tempo
.................................................. Rp 500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh
waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega
Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos
kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT.
PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
................................................... Rp 500.000.000
K : Giro – Rekening Tn. PHP
............................................... Rp 499.875.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
............... Rp 100.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
............................................ Rp 25.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo
......... Rp 500.000.000
dengan dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh
transaksi tersebut selesai dibukukan dan seluruh rekening administratif tidak
memiliki saldo lagi.
b)
Pembayaran Dilakukan Sebelum Tanggal
Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran wesel berjangka
yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau cabang pembayar
akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk menutupi opportunity
cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh waktu wesel. Diskonto
ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar. Karena ada beberapa
periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh wesel, pembayaran
dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima dimuka dan akan
digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima dimuka ini akan
diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel
unjuk usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah
diterbitkan Bank Omega – Jakarta dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT.
NTR butuh uang, dan ia hendak mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank
Omega – cabang Bandung membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun,
ditambah dengan komisi negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp
25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk
keuntungan rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam
ayat jurnal administratif sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ............... Rp
225.000.000
Karena wesel berjangka belum jatuh tempo, maka harus
dibukukan dalam rekening efektif yang akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam
neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil apabila wesel berjangka tersebut jatuh
tempo.
D : wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
.............................. Rp 225.000.000
K : Giro – Rekening PT. NTR
..................................................... Rp 220.962.500
K : Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel Usance L/C DN
.......................................... Rp
3.937.500
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................
Rp 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................. Rp 25.000
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3.
937.500
Pada saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo, hanya satu bulan kemudian,
Bank Omega – cabang Bandung akan membukukan pendapatan dan rekening antar
kantor sebagai berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D : Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel Usance L/C DN
.....................................
Rp 3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN ................
Rp
3.937.500
Seluruh rekening administratif dan rekening lainnya
yang berkaitan dengan pembayaran wesel berjangka tersebut harus dinihilkan
karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank Omega – cabang Bandung akan dibukukan
sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
.......... Rp 225.000.000
D : RAK – Cabang Jakarta
.............................................................. Rp
225.000.000
K : Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto ................................. Rp
225.000.000
Pembukuan di Bank Omega – Jakarta akan mengakui
adanya hubungan antar kantor dengan cabang pembayar, dalam hal ini cabang
Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang Bandung sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR
............. Rp 225.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
......................................................... Rp 225.000.000
Pembukuan atas wesel berjangka usance L/C DN yang
diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya sama seperti di atas, hanya
oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring dengan bank lain penerbit
L/C tersebut.
3)
Pembayaran Atas Red Clause L/C
Bila perdagangan dalam negeri dilakukan
dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary diberikan fasilitas
untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku hanya atas L/C yang
telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank lain. Dalam hal L/C
yang telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima
wesel atas unjuk Red Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang
telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak
mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal
tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan
ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan
dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................................. Rp 75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT
.......................................................... Rp
74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN ................................... Rp 50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................................................... Rp 25.000
Oleh Bank Omega –cabang Jakarta akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT.
ABD ........... Rp 75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
................................................................. Rp
75.000.000
Apabila terdapat Red Clause L/C DN yang
diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur pembukuannya harus melalui inkaso ke
bank penerbit L/C melalui cabang sendiri yang berada pada lokasi terdekat
dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan bank pembayar dan bank penagih
tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan hubungan bank penagih dengan
bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada beberapa jasa yang diberikan oleh pihak Bank
kepada masyarakat, yaitu:
1.
Transfer
Dalam Negeri
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer.
2.
Inkaso
Dalam Negeri
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan
amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah di tunjuk si pemberi amanat.
3.
Safe
Deposit Box
Merupakan jasa bank yang disediakan kepada para
nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat
berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya.
4.
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau L/C DN
L/C yang diterbitkan dala valuta rupiah yang
dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri.
B. Saran-saran
Dari penjelasan di atas tentang
akuntansi jasa bank pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian
kalimat serta penyusunannya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing
mata kuliah Akuntansi Bank. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para
pembaca (mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan
kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Lapoliwa. N, S.Kuswandi, Daniel. Akuntansi
Perbankan-Akuntansi Transaksi Bank dalam Valuta Rupiah, Jakarta : Institut
Bankir Indonesia, 2000.
Suwiknyo, Dwi. Jasa-jasa Perbankan Syariah,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Kasmir Dasar-dasar perbankan, Jakarra : Rajawali pers,
2012
[1] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, Akuntansi Bank-Aku`ntansi transaksi
bank dalam valuta rupiah jilid 1, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2000),
hal196.
[2] Kasmir
[3] Dwi Suwiknyo, Jasa-jasa Perbankan Syariah-Produk-produk Jasa
Perbankan Syariah Lengkap dengan Akuntansinya, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
2010), hal 48.
[4] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 196.
[5] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 196-197
[6] Dwi Suwiknyo, hal 52.
[7] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 197-198.
[8] Dwi Suwiknyo, hal 53.
[9] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 199-200.
[10] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 201.
[11] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 201-202.
[12] Dwi Suwiknyo, hal 81.
[13] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal
202.
[14] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 206-207.
[15] Dwi Suwiknyo, hal 81.
[16] N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 203-206.
[17] Hal 234.
[18] Dwi Suwiknyo, hal 121.
[19] N. Lapoliwa, Daniel S. Kuswandi, hal 234.
0 komentar:
Posting Komentar