MASHLAHAH
MURSALAH WA ‘URF
OLEH:
KELOMPOK V
ANUGERAH
PUTERA
|
1401160399
|
SITI SA’DIYAH
|
1401160357
|
YANITA
SAFITRI
|
14011160381
|
YUWITA
|
1401160387
|
SITI KHAWATIA
|
1401160369
|
RIZKA RAH,MAN
|
14011603574
|
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
MASLAHAH MURSALAH
A. Pengertian maslahah mursalah
B. Syarat- syarat maslahah mursalah
C. Macam- macam maslahah
D. Kehujjahan maslahah mursalah
‘URF
a. Pengertian ‘Urf
b. Macam-macam ‘Urf
c. Kehujahan ‘Urf
d. Syarat-syarat ‘Urf
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Salah satu metode yang dikembangkan fiqh dalam mengistinbatkan
hukum dari nash adalah maslahah al-mursalah, yaitu suatu kemaslahatan yang
tidak ada nash juz’i (rinci) yang mendukungnya, dan tidak ada pula yang
menolaknya dan tidak ada pula ijma’ yang mendukungnya, tetapi kemaslahatan itu
didukung oleh sejumlah nash melalui cara istqra’ (induksi sejumlah nash).[1]
‘Urf secara harfiyah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau
ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk
melaksanakannya atau meninggalkannya. Dikalangan masyarakat ‘urf ini sering
disebut sebagai adat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian maslahah mursalah?
2.
Apa
syarat-syarat maslahah mursalah?
3.
Apa
Saja macam-macam maslah mursalah dan
kehujjahannya?
4.
Apa
pengertian ‘Urf?
5.
Apa
saja macam-macam, kehujjahan, dan syarat ‘urf?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Agar
Kita Mengetahui Pengertian maslahah mursalah dan ‘urf.
2.
Agar
Kita Mengetahui syarat, macam-macam maslahah mursalah dan ‘urf.
3.
Agar
Kita Mengetahui kehujjahan maslahah mursalah dan ‘urf.
BAB II
PEMBAHASAN
MASLAHAH MURSALAH
A.
Pengertian maslahah mursalah
Maslahah
mursalah menurut lugat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.
Kata maslahah
berasal dari kata kerja bahasa arab صَلَحَ- يَصلُحُ menjadi صُلْحًا atau مَصْلَحَة
Yang berarti
sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Sedangkan kata mursalah berasal dari kata
kerja yang ditasrifkan sehingga menjadi isim maf’ul. yaitu :
اَرْسَلَ – يُرْسِلُ – اِرْسَالاً – مُرْسِلٌmenjadiمُرْسَلٌ yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dikirim).
Perpaduan dua kata menjadi “maslahah
mursalah yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan
menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang
mengandung nilai baik (bermanfaat).[2]
B.
Syarat- syarat maslahah mursalah
Golongan yang
mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum ( Islam ) telah
mensyartakan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah
tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan dan keinginan yang merusakkan manusia
dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya
dan menjadikan syahwatnya sebagai syari’atnya.
Syarat-syarat
itu adalah sebagai berikut:
1.
Maslahah
itu harus hakikat, bukan dugaan. Ahlul hilli wal aqli dan mereka mempunyai disiplin
ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan itu harus didasarkan pada maslahah
hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menulak bahaya
dari mereka.
2.
Maslahah
harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak
khusus beberapa orang dalam jumlah sedikit.
3.
Maslahah
itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh Syari’. Maslahah tersebut
harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari’. Seandainya tidak
ada dalil tertentu yang mengakuinya,
maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh
Islam. Bahkan tidak bisa disebut maslahah.
4.
Maslahah
itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak
membenarkannya, dan tidak menganggap salah.[3]
C.
Macam- macam maslahah
1.
Dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan
a) Maslahah Dharuriyah
Maslahah
dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan
manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah
kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara
ini dapat dikembalikan kepada lima perkara yang merupakan perkara pokok yang
harus dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b) Maslahah Hajjiyah
Yaitu
kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (Maslahah
Dharuriyah) yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara
kebutuhan dasar manusia.
c) Maslahah Tahsiniyah
`Yaitu
kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya
(Maslahah Hajjiyah)
2.
Dari
segi kandungan maslahah
a)
Maslahah al-ammah
Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak, namu
tidak berarti untuk kepentingan semua tetapi untuk kebanyakan umat.
b)
Maslahah al- Khasshshah
Yaitu kemaslahatan pribadi atau seseorang saja.
3.
Dari
segi berubah atau tidaknya maslahah
a)
Maslahah al – tsahitah
Yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap,
tidak berubah sampai akhir zaman.
b)
Maslahah al-mutaghayyirah
yaitu kemashalatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat,
waktu, dan subjek hukum. Kemashalatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan
mu’amalah dan adat kebiasaan
4.
.dari
segi keberadaaan maslahah
a)
Maslahah al-mu’tabarah
Yaitu kemashalatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil
khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemashalatan tersebut.
b)
Maslahah al-mulgah
yaitu kemashalatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan
ketentuan syara’.
c)
Maslahah al-mursalah
yaitu kemashalatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak
pula dibatalkan / di tolak syara’ melalui dalil yang rinci.
D.
Kehujjahan maslahah mursalah
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat
dikalangan ulama usul di antaranya:
1.
Maslahah
mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama Syafi’iyyah,
ulama-ulama Hanafiyyah, dan sebagian ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Hajib dan
ahli zahir.
2.
Maslahah
mursalah dapat menjadi hujjah /dalil menurut sebagian ulama Maliki dan sebagian
ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh
ulama-ulama usul. Jumhur Hanafiyyah dan Syafi’iyyah mensyaratkan tentang
maslahah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu terdapat hukum ashl yang
dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehingga
dalam hubungan hukum itu terdapat tempat untuk melealisir kemaslahatan
3.
Imam
Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah: sesungguhnya berhujjah dengan
maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas
dan mereka membedakan antara satu dengan lainnya karena adanya
ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.[4]
‘URF
a.
Pengertian ‘Urf
Secara
etimologi, ‘urf berarti sesuatu yang
baik yang dapat diterima akal sehat. Para
ulama usul fiqh membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya
sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’. Adat didefinisikan
dengan:
الأَمْرُ الْمُتَكَرِّرُ مِنْ غَيْرِ عَلاَقَةٍ
عَقْلِىَّةٍ
Sesuatu yang
dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional.
Adapun ‘urf
menurut ulama usul fiqh adalah:
عَادَةٌ جُمْهُوْرٌ قَوْمٍ فِي قَوْلٍ اَوْ
فِعْلٍ
Kebiasaan
mayoritas kaum baik dalam perkataan atau
perbuatan.[5]
b.
Macam-macam ‘Urf
Para ulama usul fiqh membagi ‘urf kepada tiga macam:
1.
Dari
segi objeknya, ‘urf dibagi dalam: al-urf lafzhi (kebiasaan yang menyangkut
ungkapan) dan al-urf al-amali (kebiasaan yang berbentuk perbuatan)
2.
Dari
segi cakupannya, ‘urf terbagi dua, yaitu al-urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat
umum) dan al-urf al-khas (kebiasaan yang bersifat khusus).
3.
Dari
segi keabsahannya dari pandangan syarat’, urf terbagi dua: yaitu al-urf al-sahih (kebiasaan yang dianggap sah) dan
al-urf al-fasid (kebiasaan yang dianggap
rusak).
c.
Kehujahan ‘Urf
Mengenai
kehujahan ‘urf terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama usul fiqh, yang
menyebabkan timbulnya dua golongan dari mereka:
1.
Golongan
Hanafiyyah dan Malikiyyah berpandapat ‘urf bahwa adalah hujjah untuk menetapkan
hukum.
Alasan mereka ialah firman Allah SWT yang artinya:
“ Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang
ma’ruf serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh”. (QS. Al-A’raf: 199)
Ayat ini bermaksud bahwa ‘urf
ialah kebiasaan manusia dan apa-apa yang mereka sering lakukan (yang
baik).
2.
Golongan
Syafi’iyyah dan Hanbaliyyah, keduanya tidak menganggap ‘urf itu sebagai hujjah
atau dalil hukum syari’.
Para ulama juga sepakat menyatakan bahwa ketika ayat-ayat Al-Quran
diturunkan, banyak sekali ayat yang mengokohkan kebiasaan yang terdapat
ditengah-tengah masyarakat. Misalnya,
kebolehan jual-beli yang sudah ada sebelum islam.
d.
Syarat-syarat ‘Urf
Para ulama usul
fiqh menyatakan bahwa suatu ‘urf, baru dapat dijadikan salah satu dalil dalam
menetapkan hukum syara’ apabila memenuhi syarat-sayarat tersebut:
1.
‘Urf
itu (baik yang bersifat khusus dan umum maupun yang bersifat perbuatan dan
ucapan), berlaku secara umum. Artinya, ‘urf itu berlaku dalam mayoritas kasus
yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh
mayoritas masyarakat.
2.
‘Urf
itu telah memasyarakat ketika persoalan yang ditetapkan hukumnya itu muncul.
Artinya, ‘urf yang akan dijadikan sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang ditetapkan hukumnya.
3.
‘Urf
itu tidak bertentangan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi.
4.
‘Urf
tidak bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash
itu tidak bisa diterapkan. ‘Urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’,
karena kehujjahan ‘urf bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung
hukum permasalahan yang dihadapi.
BAB III
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas
dapat disimpukan bahwa maslahah almursalah merupakan perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah yang berarti prinsip
kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam. Juga
dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat)
Sedangkan urf adalah suatu kebiasaan yang dilakukan orang-orang
baik (mayoritas)
B. PENUTUP
Itulah tadi makalah dari kami tentang
“MASHLAHAH MURSALAH WA ‘URF” Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan
keilmuan serta pemahaman kita akan mawaris dalam kehidupan keluarga maupun
orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dapat membawa manfaat yang
sebesar-besarnya untuk kehidupan kita.
Akhir kata atas perhatiannya kami ucapkan terimaksih…..
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
DAFTAR
PUSTAKA
·
Rachmat
Syafe’i, ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 2007.
·
Chaerul
Uman, Ushul Fiqih 1, Pustaka Setia, Bandung 2000
·
Nasrun
Haroen, Ushul Fiqih 1, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997.
[1]
Haroen Nasrun, Ushul Fiqih 1, (Jakarta, PT Logos Wacana Ilmu, 1996), h 113.
[2] Uman Chaerul , Ushul Fiqih 1, h 135
[3] Uman
Chaerul , Ushul Fiqih 1, h 138
[4] Uman
Chaerul , Ushul Fiqih 1, h 142
0 komentar:
Posting Komentar