Selasa, 07 Juni 2016

KEPEMILIKAN

  Tugas Terstruktur                                                                                       Dosen Pengampu
 Pengantar Keuangan Islam                                         Abdul Wahab,SEI,MSI
                                                                     
“KEPEMILIKAN”




Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.     Anugerah Putra        :1401160399
2.     Desi Rosita                 :1401160273
3.     Rabiatul Adawiyah   :1401160345
                            

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan oleh syara‟, dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak ditemukan hal yang melarangnya. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia, baik berupa harta benda (dzat) atau nilai manfaat.. Secara bahasa, kepemilikan bermakna pemilikan manusia atas suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. Menurut istilah ulama fiqh, kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama tidak ada halangan syara‟.[1]
Ketika seseorang telah memiliki harta benda dengan jalan yang dibenarkan syara, maka ia memiliki kewenangan khusus atasnya. Ia memiliki kekhususan untuk mengambil manfaat atau bertransaksi atasnya .Keistimewaan itu juga bisa mencegah orang lain untuk memanfaatkan atau bertransaksi atas kepemilikan harta tersebut, kecuali terdapat aturan syara  yang membolehkannya, seperti adanya akad wakalah. Secara asal, harta benda boleh dimiliki. Namun, terdapat beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk memiliki harta tersebut. Seperti harta yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat ublic (fasilitas umum) seperti jalanan umum, jembatan, benteng, sungai, laut, museum, perpustakaan umum dan lainnya. Harta ini tidak bisa diprivatisasi dan dimiliki oleh individu, namun ia harus tetap menjadi ubli ublic untuk dimanfaatkan bersama. Jika harta benda tersebut sudah tidak dikonsumsi oleh ublic, maka harta tersebut kembali kepada asalnya, yakni bisa dimiliki oleh individu. [2]

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa Yang dimaksud dengan Kepemilikan ?
b.      Apa Konsep dari Kepemilikan ?
c.       Apa Yang di Maksud dengan Distribusi dan Pengaturan Kekayaan dalam kepemilikan ?
d.      Apa Yang Menyebabkan Habisnya Hak Manfaat?
e.       Apa Saja Jenis-Jenis Kepemilikan?

3.      Tujuan Pembahasan
a.       Mengetahui pengertian dari kepemilikan.
b.      Mengetahui Konsep dari Kepemilikan,.
c.       Mengetahui Maksud dari  Distribusi dan Pengaturan Kekayaan dalam kepemilikan.
d.      Mengetahui Penyebab Habisnya Hak Manfaat.
e.       Mengetahui Jenis-Jenis Kepemilikan.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN KEPEMILIKAN
 Kepemilikan berasal dari  bahasa arab dari akar kata “malaka” yang artinya memiliki. Dalam bahasa arab “milik” berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain,baik itu sacar individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halangi  dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu. Contohnya Ahmad memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepada motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh menghalanginya dan merintanginya dalam menikmati sepada motornya.
Kepemilikan juga  adalah privatisasi sesuatu yang pemiliknya secara syara’ dapat memanfaatkan nya secara pribadi dan mempergunakannya ketika tidak ada larangan syar’i. Ketika privatisasi (ikhtishas) atas sesuatu itu dinyatakan untuk satu individu, dan secara syara’ berdasarkan privatisasi ini ia boleh memanfaatkannya atau mengelolanya, maka ditetapkan kepemilikan baginya atas sesuatu itu.[3]
Secara asal, harta benda boleh dimiliki. Namun, terdapat beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk memiliki harta tersebut. Seperti harta yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat publik (fasilitas umum) seperti jalanan umum, jembatan, benteng, sungai, laut, museum, perpustakaan umum dan lainnya. Harta ini tidak bisa diprivatisasi dan dimiliki oleh individu, namun ia harus tetap menjadi aset publik untuk dimanfaatkan bersama. Jika harta benda tersebut sudah tidak dikonsumsi oleh publik, maka harta tersebut kembali kepada asalnya,yakni bisa dimiliki oleh individu.
B.     KONSEP KEPEMILIKAN
Konsep dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah swt. ;
QS. Al-Baqarah : 284,Yang artinya : Milik Allah-lah segala sesuatu yang ada dilangit dan bumi.
Ayat di atas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Ayat diatas menunjukkanbahwa Allah adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada dilangit dan dibumi dan tidak ada sekutu bagi Nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya.
Para fuqoha memberikan batasan-batasan syar’i ”kepemilikan” dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Diantara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa “milik” adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) dimana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara’. Maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syari’i seperti gila,sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.
Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan ijin, surat kuasaatau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam  hukum islam,  si  empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang “miliknya” mereka terhalang oleh hambatan syara’ yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimilik. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).
C.   MACAM-MACAM KEPEMILIKAN
Dilihat dari unsur harta (benda dan manfaat), kepemilikan dapat dibedakan menjadi:
1.     Milk al tamm adalah kepemilikan terhadap harta benda sekaligus manfaatnya, pemilik memiliki hak mutlak atas kepemilikan ini.[4]
2.     Milk al naqish (kepemilikan tidak sempurna) adalah kepemilikan atas salah satu unsur harta benda saja. Bisa berupa pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya, atau pemilikan atas benda tanpa disertai pemilikan atas manfaatnya.[5]
Milk al naqish dapat dikategorikan sebagai berikut :
a.       KepemilkanBenda
Dalam kepemilikan ini, bentuk fisik harta dimiliki oleh seseorang, namun manfaat benda tersebut dimiliki oleh orang lain. Seperti, ada pemilik rumah memberikan wasiat kepada orang lain untuk menempati rumahnya, atau menanami kebun yang dimilikinya selama 3 tahun, misalnya. Ketika pemilik rumah yang berwasiat tersebut meninggal pada tahun pertama, maka bentuk fisik rumah tersebut menjadi milik ahli waris, sedangkan manfaat rumah tersebut (sebagai tempat tinggal) tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat sampai batas akhir 3 tahun. Ahli waris tidak memiliki hak untuk menempati rumah tersebut sampai batas akhir 3 tahun, ia hanya memiliki hak atas bentuk fisik rumah tersebut. Sedangkan hak manfaat untuk menempati rumah, tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat. Ketika jangka waktu 3 tahun telah usai, hak manfaat kembali kepada ahli waris, dan ia kembali memiliki hak kepemilikan yang sempurna (milk al tamm).
b.      KepemilkanManfaat
Adalah hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syara. Terdapat 5 sebab yang dapat menimbulkan haq al-Intifa yakni I‟arah, ijarah, waqf, wasiat dan ibahah.
Ø   I‟arah adalah pinjam meminjam. Misalnya si A meminjam kan motornya kepada si B dan si B bisa mengambil manfaat dari motor tersebut.
Ø  Ijarah adalah sewa menyewa. Penyewa berhak mendapatkan manfaat atas barang yang disewa, namun tidak memiliki hak apa pun atas bentuk fisik barang yang disewa. Hak yang dimilikinya hanyalah hak manfaat. Penyewa boleh mengambil manfaat untuk dirinya.
Ø  Waqaf adalah menahan harta benda milik seseorang dimana manfaat benda tersebut diperuntukkan kepada orang yang diwakafi (mauquf „alaih). Dengan adanya waqf, memungkinkan terjadinya perpindahan kepemilikan manfaat dari waqif (orang yang mewakafkan) kepada mauquf „alaih.
Ø  Wasiat bil manfaat adalah sebuah kesepakatan dimana seseorang memberikan wasiat kepada orang lain (mushi bih) untuk mengambil suatu nilai manfaat..
Ø  Al-Ibahah adalah sebuah perizinan untuk mengkonsumsi barang atau menggunakannya, seperti izin untuk memakan makanan atau buah, mengendarai kendaraan seseorang, izin untuk menggunakan fasilitas umum, jalan raya, jembatan, taman, dan lainnya. Perizinan dalam hal ini hanyalah diperuntukkan untuk orang yang diberi, ia tidak boleh melimpahkan izin tersebut kepada orang lain untuk menikmati manfaat yang ada.

D.     HABISNYA HAK MANFAAT
Ada beberapa hal yang dapat membuat hak manfaat itu habis atau berakhir,yaitu :
a.       Habisnya waktu pemanfaatannya sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
b.      Rusaknya benda atau barang yang digunakan ataupun terdapat kecacatan yang membatalkan hak pemanfaatannya,
c.       Wafatnya pemilik harta apabila penggunaannya melalui cara peminjaman ataupun sewa maka hak manfaat dari harta itu berakhir.[6]
E.      DISTRIBUSI dan PENGATURAN KEKAYAAN
Walaupun didalam syariat islam di akui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap suatu benda,bukan berrti atas suatu benda yang dimilikinya tersebut seseorang dapat berbuat sewenang-wenang .Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga ,juga masih melekat hak dari orang lain.Adanya hak orang lain (hak masyarakat)terhadap hak milik yang diperoleh seseorang dibuktikan dengan antara lain adanya ketentuan dalam pengaturan kekayaan :[7]
Ø  Pelarangan menimbun Barang
Dalam ketentuan Syariat Islam seseorang pemilik harta tidakndiperbolehkan untuk menimbun barang dengan maksud agar harga barang tersebut naik secara drastic ,terutama barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak seperti bahan bangunan (semen) ,bahan makan(beras).Larangan tentang hal ini dapat dijumpai dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud ,At-Tirmidzi dan Imam Muslim dari Mu’ammarbahwa nabi bersabda :”Siapa yang melakukan penimbunan ia dianggap bersalah.”( Sayyid Sabiq (12),1988.
Ø  Larangan Memanfaatkan harta untuk hal-hal yang membahayakan masyarakat.
Dalam hal ini kalaupun harta tersebut merupakan milik individu akan tetapi dalam penggunaan harta tersebut tidak diperbolehkan untuk hal-hal yang mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerusakan bagi masyarakat banyak .Bik itu yang membahayakan terhadap kehidupan beragama seperti buku-buku yang isinya menyesatkan dan membawa kekafiran terhadap akal manusia seperti menjual minuman yang memabukkan ,heroin,dan obat terlarang .
Ø  Pembekuan Harta
Dalam rangka menghormati hak-hak masyarakata dalam sesuatu benda yang dimiliki oleh seseorang ,maka perbuatan pembekuan harta oleh seseorang pemilik barang sangat dicela oleh syariat islam.Hal itu disebabkan karena selain merupakan perbuatan tercela ,pengembangan harta untuk tujun-tujuan yang produktif adalah merupakan tuntutan dari harta tersebut.[8]
Untuk ini Abdullah Syah (Guru besar IAIN Sumatera Utara ) mengemukakan :”Islam mewajibkan zakat dari harta simpanan yang tidak digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat ,sebagaimana halnya zakat diwajibkan dari harta yang digunakan untuk produksi ,Tujuannnya agar pemilik-pemilik modal mau mengembangkan harta mereka.”
Ø  Pengembangan Harta
Dalam hal ini menurut pandangan islam harus diperhatikan hak-hak masyarakat .Oleh karena itu islam sangat mencela orang-orang yang mengembangkan harta terhadap hal-hal yang membahayakan masyarakat banyak.Yang dimaksud membahayakan masyarakat banyak disini adalah melakukan kegiatan ekonomi yang membahayakan kepentingan masyarakat seperti memproduksi,mengedarkan,dan mendistribusikan barang-barang yang tidak boleh dimiliki atau dikonsumsi.
Prinsip pokok dalam hal pengembangan harta dalam pandangan islam ialah kegiatan ekonomi yang harus tetap sejalan atau tidak betentangan dengan akidah .Sebagai bahan renungan dapat dilihat ketentuan yang terdapat dalam surat Hud ayat 84,85,86,dan 87.
Pendistribusian Kekayaan Prinsip utama yang menentukan dalam distribusi harta ialah keadilan dan kasih sayang. Tujuan pendistribusian meliputi :
1. Agar kekayaan tidak menumpuk pada sebagian kecil masyartakat, tetapi selalu beredar dalam masyarakat.
2. Berbagai faktor produksi yang perlu mempunyai pembagian yang adil dalam kemakmuran negara.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Kepemilikan berasal dari  bahasa arab dari akar kata “malaka” yang artinya memiliki. Dalam bahasa arab “milik” berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Kepemilikan juga  adalah privatisasi sesuatu yang pemiliknya secara syara’ dapat memanfaatkan nya secara pribadi dan mempergunakannya ketika tidak ada larangan syar’i. Ketika privatisasi (ikhtishas) atas sesuatu itu dinyatakan untuk satu individu, dan secara syara’ berdasarkan privatisasi ini ia boleh memanfaatkannya atau mengelolanya, maka ditetapkan kepemilikan baginya atas sesuatu itu.
Dilihat dari unsur harta (benda dan manfaat), kepemilikan dapat dibedakan menjadi: Milk al tamm dan Milk al naqish (kepemilikan tidak sempurna). Ada beberapa hal yang dapat membuat hak manfaat itu habis atau berakhir,yaitu :Habisnya waktu pemanfaatannya sesuai waktu yang telah disepakati bersama,rusaknya benda atau barang yang digunakan dan wafatnya pemilik.








DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/SyifaMukrimaa/konsep-kepemilikan-dalam-islam
http://asa-2009.blogspot.com/2013/04/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
Hasan Ahmad,  Sistem Keuangan Islami, Raja Grafindo Perada, Bandung,2005
Zuhaili, 1989, IV
Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan.2008.PengantarStudi Syari’at. Jakarta: Robbani Press
Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam,2000,Jakarta :sinar Grafika





[1] Zuhaili, 1989, IV, hal. 56-57
[2]  Ibid ,hlm.57-58
[3] )  Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan.2008.PengantarStudi Syari’at. Jakarta: Robbani Press. hlm 282

[4] Zuhaili, 1989, IV, hal. 59-61
[5] Ibid
[6] http://www.slideshare.net/SyifaMukrimaa/konsep-kepemilikan-dalam-islam

[7] Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam,2000,Jakarta :sinar Grafika
[8] Ibid ,hlm.13

0 komentar:

Posting Komentar