Tugas Terstruktur Dosen
Pengampu
Pengantar Keuangan Islam Abdul Wahab,SEI,MSI
Disusun Oleh
:
Kelompok 4
1.
Anugerah Putra :1401160399
2.
Desi Rosita :1401160273
3.
Rabiatul Adawiyah :1401160345
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hak milik
(kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan oleh syara‟,
dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap
harta tersebut, sepanjang tidak ditemukan hal yang melarangnya. Kepemilikan
adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia, baik berupa harta benda (dzat) atau
nilai manfaat.. Secara bahasa, kepemilikan bermakna pemilikan manusia atas
suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. Menurut
istilah ulama fiqh, kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang
menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya untuk
bertransaksi secara langsung di atasnya selama tidak ada halangan syara‟.[1]
Ketika seseorang telah memiliki harta benda
dengan jalan yang dibenarkan syara, maka ia memiliki kewenangan khusus atasnya.
Ia memiliki kekhususan untuk mengambil manfaat atau bertransaksi atasnya
.Keistimewaan itu juga bisa mencegah orang lain untuk memanfaatkan atau
bertransaksi atas kepemilikan harta tersebut, kecuali terdapat aturan
syara yang membolehkannya, seperti
adanya akad wakalah. Secara asal, harta benda boleh dimiliki. Namun, terdapat
beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk memiliki harta tersebut. Seperti
harta yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat ublic (fasilitas
umum) seperti jalanan umum, jembatan, benteng, sungai, laut, museum,
perpustakaan umum dan lainnya. Harta ini tidak bisa diprivatisasi dan dimiliki
oleh individu, namun ia harus tetap menjadi ubli ublic untuk dimanfaatkan
bersama. Jika harta benda tersebut sudah tidak dikonsumsi oleh ublic, maka
harta tersebut kembali kepada asalnya, yakni bisa dimiliki oleh individu. [2]
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa Yang dimaksud dengan
Kepemilikan ?
b.
Apa Konsep dari Kepemilikan ?
c.
Apa Yang di Maksud dengan
Distribusi dan Pengaturan Kekayaan dalam kepemilikan ?
d.
Apa Yang Menyebabkan Habisnya
Hak Manfaat?
e.
Apa Saja Jenis-Jenis
Kepemilikan?
3.
Tujuan Pembahasan
a.
Mengetahui pengertian dari
kepemilikan.
b.
Mengetahui Konsep dari
Kepemilikan,.
c.
Mengetahui Maksud dari Distribusi dan Pengaturan Kekayaan dalam
kepemilikan.
d.
Mengetahui Penyebab Habisnya
Hak Manfaat.
e.
Mengetahui Jenis-Jenis
Kepemilikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KEPEMILIKAN
Kepemilikan berasal
dari bahasa arab dari akar kata “malaka”
yang artinya memiliki. Dalam bahasa arab “milik” berarti kepenguasaan orang
terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya
baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan
dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai
kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut
kehendaknya dan tidak ada orang lain,baik itu sacar individual maupun
kelembagaan, yang dapat menghalang-halangi
dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu. Contohnya Ahmad memiliki
sepeda motor. Ini berarti bahwa sepada motor itu dalam kekuasaan dan genggaman
Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh
menghalanginya dan merintanginya dalam menikmati sepada motornya.
Kepemilikan juga
adalah privatisasi sesuatu yang pemiliknya secara syara’ dapat
memanfaatkan nya secara pribadi dan mempergunakannya ketika tidak ada larangan
syar’i. Ketika privatisasi (ikhtishas) atas sesuatu itu dinyatakan untuk satu
individu, dan secara syara’ berdasarkan privatisasi ini ia boleh
memanfaatkannya atau mengelolanya, maka ditetapkan kepemilikan baginya atas
sesuatu itu.[3]
Secara asal, harta benda boleh dimiliki. Namun, terdapat beberapa
kondisi yang tidak memungkinkan untuk memiliki harta tersebut. Seperti harta yang
dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat publik (fasilitas umum)
seperti jalanan umum, jembatan, benteng, sungai, laut, museum, perpustakaan
umum dan lainnya. Harta ini tidak bisa diprivatisasi dan dimiliki oleh
individu, namun ia harus tetap menjadi aset publik untuk dimanfaatkan bersama.
Jika harta benda tersebut sudah tidak dikonsumsi oleh publik, maka harta
tersebut kembali kepada asalnya,yakni bisa dimiliki oleh individu.
B.
KONSEP KEPEMILIKAN
Konsep
dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah swt. ;
QS. Al-Baqarah : 284,Yang artinya : Milik Allah-lah segala
sesuatu yang ada dilangit dan bumi.
Ayat
di atas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Ayat diatas
menunjukkanbahwa Allah adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada dilangit dan
dibumi dan tidak ada sekutu bagi Nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan
kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya.
Para
fuqoha memberikan batasan-batasan syar’i ”kepemilikan” dengan berbagai ungkapan
yang memiliki inti pengertian yang sama. Diantara yang paling terkenal adalah
definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa “milik” adalah hubungan khusus
seseorang dengan sesuatu (barang) dimana orang lain terhalang untuk memasuki
hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada
hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan
teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan
suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara’. Maka
terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang
memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan
mempergunakannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syari’i seperti
gila,sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham
memanfaatkan barang.
Dimensi
lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak
berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si
empunya telah memberikan ijin, surat kuasaatau apa saja yang serupa dengan itu
kepadanya. Dalam hukum islam, si
empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig
atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan
barang-barang “miliknya” mereka terhalang oleh hambatan syara’ yang timbul
karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimilik. Meskipun demikian hal ini dapat
diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil
(yang diberi kuasa untuk mewakili).
C.
MACAM-MACAM KEPEMILIKAN
Dilihat dari unsur harta (benda dan
manfaat), kepemilikan dapat dibedakan menjadi:
1. Milk al tamm adalah kepemilikan terhadap harta benda sekaligus
manfaatnya, pemilik memiliki hak mutlak atas kepemilikan ini.[4]
2. Milk al naqish (kepemilikan tidak sempurna) adalah kepemilikan atas
salah satu unsur harta benda saja. Bisa berupa pemilikan atas manfaat tanpa
memiliki bendanya, atau pemilikan atas benda tanpa disertai pemilikan atas
manfaatnya.[5]
Milk al naqish dapat
dikategorikan sebagai berikut :
a. KepemilkanBenda
Dalam kepemilikan ini, bentuk fisik harta dimiliki oleh seseorang, namun manfaat benda tersebut dimiliki oleh orang lain. Seperti, ada pemilik rumah memberikan wasiat kepada orang lain untuk menempati rumahnya, atau menanami kebun yang dimilikinya selama 3 tahun, misalnya. Ketika pemilik rumah yang berwasiat tersebut meninggal pada tahun pertama, maka bentuk fisik rumah tersebut menjadi milik ahli waris, sedangkan manfaat rumah tersebut (sebagai tempat tinggal) tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat sampai batas akhir 3 tahun. Ahli waris tidak memiliki hak untuk menempati rumah tersebut sampai batas akhir 3 tahun, ia hanya memiliki hak atas bentuk fisik rumah tersebut. Sedangkan hak manfaat untuk menempati rumah, tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat. Ketika jangka waktu 3 tahun telah usai, hak manfaat kembali kepada ahli waris, dan ia kembali memiliki hak kepemilikan yang sempurna (milk al tamm).
Dalam kepemilikan ini, bentuk fisik harta dimiliki oleh seseorang, namun manfaat benda tersebut dimiliki oleh orang lain. Seperti, ada pemilik rumah memberikan wasiat kepada orang lain untuk menempati rumahnya, atau menanami kebun yang dimilikinya selama 3 tahun, misalnya. Ketika pemilik rumah yang berwasiat tersebut meninggal pada tahun pertama, maka bentuk fisik rumah tersebut menjadi milik ahli waris, sedangkan manfaat rumah tersebut (sebagai tempat tinggal) tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat sampai batas akhir 3 tahun. Ahli waris tidak memiliki hak untuk menempati rumah tersebut sampai batas akhir 3 tahun, ia hanya memiliki hak atas bentuk fisik rumah tersebut. Sedangkan hak manfaat untuk menempati rumah, tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat. Ketika jangka waktu 3 tahun telah usai, hak manfaat kembali kepada ahli waris, dan ia kembali memiliki hak kepemilikan yang sempurna (milk al tamm).
b. KepemilkanManfaat
Adalah hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syara. Terdapat 5 sebab yang dapat menimbulkan haq al-Intifa yakni I‟arah, ijarah, waqf, wasiat dan ibahah.
Adalah hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syara. Terdapat 5 sebab yang dapat menimbulkan haq al-Intifa yakni I‟arah, ijarah, waqf, wasiat dan ibahah.
Ø I‟arah adalah pinjam meminjam.
Misalnya si A meminjam kan motornya kepada si B dan si B bisa mengambil manfaat
dari motor tersebut.
Ø Ijarah adalah sewa menyewa. Penyewa berhak mendapatkan manfaat atas
barang yang disewa, namun tidak memiliki hak apa pun atas bentuk fisik barang
yang disewa. Hak yang dimilikinya hanyalah hak manfaat. Penyewa boleh mengambil
manfaat untuk dirinya.
Ø Waqaf adalah menahan harta benda milik seseorang dimana manfaat
benda tersebut diperuntukkan kepada orang yang diwakafi (mauquf „alaih). Dengan
adanya waqf, memungkinkan terjadinya perpindahan kepemilikan manfaat dari waqif
(orang yang mewakafkan) kepada mauquf „alaih.
Ø Wasiat bil manfaat adalah sebuah kesepakatan dimana seseorang
memberikan wasiat kepada orang lain (mushi bih) untuk mengambil suatu nilai
manfaat..
Ø Al-Ibahah adalah sebuah perizinan untuk mengkonsumsi barang atau
menggunakannya, seperti izin untuk memakan makanan atau buah, mengendarai
kendaraan seseorang, izin untuk menggunakan fasilitas umum, jalan raya,
jembatan, taman, dan lainnya. Perizinan dalam hal ini hanyalah diperuntukkan
untuk orang yang diberi, ia tidak boleh melimpahkan izin tersebut kepada orang
lain untuk menikmati manfaat yang ada.
D.
HABISNYA HAK MANFAAT
Ada beberapa hal yang dapat membuat hak manfaat itu habis
atau berakhir,yaitu :
a. Habisnya waktu
pemanfaatannya sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
b. Rusaknya benda atau
barang yang digunakan ataupun terdapat kecacatan yang membatalkan hak
pemanfaatannya,
c. Wafatnya pemilik
harta apabila penggunaannya melalui cara peminjaman ataupun sewa maka hak
manfaat dari harta itu berakhir.[6]
E.
DISTRIBUSI
dan PENGATURAN KEKAYAAN
Walaupun
didalam syariat islam di akui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap
suatu benda,bukan berrti atas suatu benda yang dimilikinya tersebut seseorang
dapat berbuat sewenang-wenang .Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan islam
selain untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga ,juga masih melekat hak
dari orang lain.Adanya hak orang lain (hak masyarakat)terhadap hak milik yang
diperoleh seseorang dibuktikan dengan antara lain adanya ketentuan dalam pengaturan
kekayaan :[7]
Ø Pelarangan menimbun Barang
Dalam ketentuan Syariat Islam seseorang pemilik
harta tidakndiperbolehkan untuk menimbun barang dengan maksud agar harga barang
tersebut naik secara drastic ,terutama barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat
banyak seperti bahan bangunan (semen) ,bahan makan(beras).Larangan tentang hal
ini dapat dijumpai dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud ,At-Tirmidzi dan
Imam Muslim dari Mu’ammarbahwa nabi bersabda :”Siapa yang melakukan penimbunan
ia dianggap bersalah.”( Sayyid Sabiq (12),1988.
Ø Larangan Memanfaatkan harta untuk hal-hal yang
membahayakan masyarakat.
Dalam hal ini kalaupun harta tersebut merupakan
milik individu akan tetapi dalam penggunaan harta tersebut tidak diperbolehkan
untuk hal-hal yang mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerusakan bagi
masyarakat banyak .Bik itu yang membahayakan terhadap kehidupan beragama
seperti buku-buku yang isinya menyesatkan dan membawa kekafiran terhadap akal
manusia seperti menjual minuman yang memabukkan ,heroin,dan obat terlarang .
Ø Pembekuan Harta
Dalam rangka menghormati hak-hak masyarakata
dalam sesuatu benda yang dimiliki oleh seseorang ,maka perbuatan pembekuan
harta oleh seseorang pemilik barang sangat dicela oleh syariat islam.Hal itu
disebabkan karena selain merupakan perbuatan tercela ,pengembangan harta untuk
tujun-tujuan yang produktif adalah merupakan tuntutan dari harta tersebut.[8]
Untuk
ini Abdullah Syah (Guru besar IAIN Sumatera Utara ) mengemukakan :”Islam
mewajibkan zakat dari harta simpanan yang tidak digunakan untuk proyek-proyek
yang bermanfaat ,sebagaimana halnya zakat diwajibkan dari harta yang digunakan
untuk produksi ,Tujuannnya agar pemilik-pemilik modal mau mengembangkan harta
mereka.”
Ø Pengembangan Harta
Dalam hal ini menurut pandangan islam harus
diperhatikan hak-hak masyarakat .Oleh karena itu islam sangat mencela
orang-orang yang mengembangkan harta terhadap hal-hal yang membahayakan
masyarakat banyak.Yang dimaksud membahayakan masyarakat banyak disini adalah
melakukan kegiatan ekonomi yang membahayakan kepentingan masyarakat seperti
memproduksi,mengedarkan,dan mendistribusikan barang-barang yang tidak boleh
dimiliki atau dikonsumsi.
Prinsip
pokok dalam hal pengembangan harta dalam pandangan islam ialah kegiatan ekonomi
yang harus tetap sejalan atau tidak betentangan dengan akidah .Sebagai bahan
renungan dapat dilihat ketentuan yang terdapat dalam surat Hud ayat
84,85,86,dan 87.
Pendistribusian Kekayaan Prinsip utama
yang menentukan dalam distribusi harta ialah keadilan dan kasih sayang. Tujuan
pendistribusian meliputi :
1. Agar kekayaan tidak menumpuk pada sebagian kecil
masyartakat, tetapi selalu beredar dalam masyarakat.
2. Berbagai faktor produksi yang perlu mempunyai pembagian
yang adil dalam kemakmuran negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kepemilikan berasal dari
bahasa arab dari akar kata “malaka” yang artinya memiliki. Dalam bahasa
arab “milik” berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta)
dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.
Kepemilikan juga adalah privatisasi
sesuatu yang pemiliknya secara syara’ dapat memanfaatkan nya secara pribadi dan
mempergunakannya ketika tidak ada larangan syar’i. Ketika privatisasi
(ikhtishas) atas sesuatu itu dinyatakan untuk satu individu, dan secara syara’
berdasarkan privatisasi ini ia boleh memanfaatkannya atau mengelolanya, maka
ditetapkan kepemilikan baginya atas sesuatu itu.
Dilihat dari unsur harta (benda dan manfaat), kepemilikan dapat
dibedakan menjadi: Milk al tamm dan Milk al naqish (kepemilikan tidak
sempurna). Ada beberapa hal yang dapat membuat hak manfaat itu habis atau
berakhir,yaitu :Habisnya waktu pemanfaatannya sesuai waktu yang telah
disepakati bersama,rusaknya benda atau barang yang digunakan dan wafatnya
pemilik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/SyifaMukrimaa/konsep-kepemilikan-dalam-islam
http://asa-2009.blogspot.com/2013/04/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
Hasan Ahmad, Sistem
Keuangan Islami, Raja Grafindo Perada, Bandung,2005
Zuhaili,
1989, IV
Prof. Dr. Abdul Karim
Zaidan.2008.PengantarStudi Syari’at. Jakarta: Robbani Press
Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam,2000,Jakarta
:sinar Grafika
[1]
Zuhaili, 1989, IV, hal. 56-57
[2] Ibid ,hlm.57-58
[3] ) Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan.2008.PengantarStudi Syari’at. Jakarta: Robbani Press. hlm 282
[4]
Zuhaili, 1989, IV, hal. 59-61
[5] Ibid
[6] http://www.slideshare.net/SyifaMukrimaa/konsep-kepemilikan-dalam-islam
[7]
Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam,2000,Jakarta :sinar Grafika
0 komentar:
Posting Komentar