KONSEP
UANG DALAM EKONOMI ISLAM
OLEH:
KELOMPOK II
Ahmad
Muarif :
1401160357
Anugerah
Putera :
1401160399
Dedy
Toyib Nur Kholis :
1401161474
Maulana :1401160xxx
Hasbiannor :1401160xxx
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
بسم ا لله ا لر
حمن ا لر حىم
Puji dan syukur hanya milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah
menganugerahkan Al-Quran sebagai hudan li al-nas dan rahmat li
al-alamin.Dia-lah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Quran
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan
dan manusia pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama
Al-Quran.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan
makalah ini atas judul “Sumber Ajaran Islam”
Makalah ini kami susun guna
menyelesaikan tugas dari Bapak H.
Nuril Khasyi’in Lc.,MA
dalam mata kuliah “Dasar-dasar Ekonomi Islam”
Adapun materi yang kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit
pengetahuan dari kami berharap, kiranya Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA
maupun para pembaca dapat memberikan kritik dan masukan yang positif serta
saran-saran untuk kesempurnaan makalah ini
Sebagai harapan pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh
dan menjadi motivator bagi kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga makalah ini membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai
penyusun dan umumnya kita semua
Amin ya rabbbal alamin…
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh …
Penyusun
Kelompok II
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PENULISAN
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Uang
B. uang dalam konvensional
C. uang dalam islam
D. Fungsi uang menurut Islam
E. KOnsep uang menurut ekonomi islam.
F. Perbedaan uang dalam konsep Islam dengan ekonomi konvensional.
BAB
III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Uang adalah instrumen perekonomian
yang sangat penting. Hampir semua
kegiatan ekonomi sangat bergantung pada instrumen ini yang antara lain,
berfungsi sebagai alat tukar ataupun alat bayar. Oleh karena itu, kehadiran
uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital, terutama untuk memperoleh
barang, jasa, serta kebutuhan hidup lainnya.
Uang
adalah inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu
barang dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran
barter dalam sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama. Sekalipun
pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi
sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini
banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara.
Kesalahan
besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas,
sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan
daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga
perbankan konvensional jugamenjadikan uang sebagai komoditas dalam proses
pemberian kredit. Instrumen yangdigunakan adalah bunga (interest). Uang yang
memakai instrumen bunga telah menjadilahan spekulasi empuk bagi banyak orang di
muka bumi ini. Kesalahan konsepsi ituberakibat fatal terhadap krisis hebat
dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnyasejak awal abad 20 sampai
sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidakpernah lepas dari
terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi.lalu
apakah dalam islam uang tidak boleh di pergunakan?
Bagai
manakah islam memendang uang tersebut?. Apakah ada cara pandang yang berbeda
terhadap uang menurut ekonomi konvensional dan ekonomi syariah?. hal tersebut,
akan kita bahas dalam makalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja fungsi uang?
2. konsep-konsep
uang dalam islam ?
3. Perbandingan pengertian uang secara syariah dan
konvensional?
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Dasar-dasar
Ekonomi Islam”serta menambah ilmu penulis maupun pembaca dalam memahami dengan
jelas tentang pengertian uang secara syariah dan konvensional,fungsi uang
selain sebagai alat tukar, syarat suatu benda dikatakan uang,dan tentang berbagai jenis uang dipandang dari
berbagai sudut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uang[1]
Uang dalam
bahasa arab berasal dari kata Nuqud yang berasal dari akar kata naqdun yang
berarti uang tunai atau pembayaran kontan.
Sedangkan
Departemen Pendidikan dan kebudayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia
menyebutkan bahwa uang adalah kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak
dengan bentuk atau gambar tertentu, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara
sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah.
Sedangkan
secara epitomologi (istilah), terdapa beberapa definisi yang dikemukakan oleh
para ilmuwan, yaitu:
1. Taqyuddin
An-Nabhani, uang sebagai alat ukur tiap barang dan tenaga.
2. Wahab
Khalaf, uang ialah alat transaksi yang di sahkan oleh undang-undang negara ,
baik yang dibuat menggunakan emas, perak, atau hasil tambang lainnya atau sesuatu
bahan yang dijadikan manusi untuk membuat uang.
3. Abdul
Qadim Zallum uang adalah sesuatuyang memiiki nilai sebagai upah atau jasa.
4. Menurut
Paul A. Samuelson, uang adalah media pertukaran yang diterima secara umum.
5. Aristoteles
seperti dikutip Metwally, uang adalah sebagai alat tukar dan tidak ntuk
diperanakan.
6. Menurut
nopirin , uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk mebayar barang
atau jasa.
B.
uang
dalam konvensional
Ekonomi
konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat
istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula
atas asset-asset ekonomi lainnya. Menurut konsep ekonomi
konvensional, konsep uang tidak begitu jelas dalam buku “Money, Interest
and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara
bergantian. Capital bersifat stock concept dan merupakan private
goods.Uang yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi
milik pribadi (private good).
Dari
definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan ekonomi konvensional memandang
bahwa uang itu sebagai asset dan capital. Yang artinya jika mereka mempunyai
banyak uang maka mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak juga. Karna
Capital sama dengan profit. Jadi jika mempunyai capital banyak maka mereka akan
mendapatkan profit yang bayak juga.
Oleh
karna itu bagi mereka, melakukan praktek riba itu diperbolehkan, atau
menimbun harta itu diperbolehkan. Untuk mereka sah-sah saja. Padahal dibalik
semua itu melakukan riba atau menimbun itu akan mengakibatkan kerusakan dalam
sistem ekonomi.
C.
uang dalam islam
Ekonomi islam mendefinisikan uang adalah sebagai fasilitator
atau mediasi pertukaran (medium of exchange), bukan komoditas yang
dapat dipertukarkan dan disimpan sebagai asset dan kekayaan individu.
Dalam konsep
ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan
public goods. Uang yang mengalir adalah public goods. Oleh karna itu
dalam Islam diharamkan melakukan praktek riba dan dilarang untuk melakukan
penimbunan.
D. Fungsi uang menurut Islam[2]
1. Uang
sebagai ukuran harga.
Abu
Ubaid (w.224H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu,
sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai dari harga keduanya.
Imam
Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptkan dirham dan dinar sebagai
hakim penengah diantara seluruh harta agar harta diukur dengan keduanya..
Ibn
Rusyd (w. 595 H) menyatakan bahwa, ketika orang susah menemukan nilai persamaan
antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham.
Ibn
al-Qayyim (w. 751 H) Mengungkapakan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga
barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta
maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi dan tidak juga turun.
Kalau unit nilai harga bisa naik dan turn maka kita tidak mempunyai lagi unti
ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas.
2. Uang
sebagai Media Transaksi
Uang
menjadi media transaksi yang sah yang harus diterima oleh siapapun bila ia
ditetapkan oleh negara. Inilah perbedaan antara uang dengan media transaksi
lain. Seperti cek, cek hanya berlaku apabila si penjual dan pembeli mengukuhkan
bahwa cek sebaga alat pembyaran yang sah.
Berbeda
dengan emas dan perak yang tidak serta merta menjadi uang bila tidak ada
stempel dari negara. Imam Nawawi berkata “makruh bagi rakyat biasa mencetak
sendiri dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni. Sebab wewenang untuk
membuat uang ada pada pemerintah.
Ibnu
Khaldun mengatakan dalam kitab muqadimahnya bahwa uang tidak perlu mengandung
emas atau perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang
tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan
nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh merubahnya.[3]
3. Uang
media penyimpan nilai
Al
Ghazali berkata: “ kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua
mta uang. Seseorang yang meninginkan makanan kemudian menukarnya dengan kain,
dari mana ia dapat mengetahui ukuran baju dari nilai makanan tersebut. Sedangkan
pergaulan menginginkan terjadinya jual beli antara barang yang berbeda.[4] Maka dibuatkanlah
jalan penengah sebagai hakim yang adil antara kedua belah pihak yang ingin
bertransaksi. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Keudian dibutuhkan jenis
harta yang dapat bertahan lama, dan jenis barang yang bertahan lama tersebut
adalah barang tambang, seperti emas, perak dan logam yang kemudian dicetak
menjadi uang.
Ibnu
Khaldun juga mengisyratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian
Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak, sebagai nilai
dari setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpana dan perolehan orang-orang di
dunia kebanyakannya.
E.
KOnsep uang menurut ekonomi islam.[5]
1. Economic
value of Time.
Islam
tidak mengenal konsep time value of money, yang dikenal adalah economic
value of time , artinya ialah time mempunyai economic value jika
dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang
lain, sehingga menjadi capital dan dapat
memperoleh return.
2. Uang
sebagai flow concept
Uang
di dalam islam adalah Flow
concept dan capital adalah stock concept. Semkain
cepat perputaran uang , akan semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada aliran
air masuk dan aliran air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagi uang,
sedangan apabila air mengendp maka di sebut dengan capital. Wadah tempat
megendapnya adalah public goods. Uang seperti air, apabila dialirkan maka
akan semakin bersih dan sehat. Apabila air dibiarkan menggenang di suatu tempat
maka akan semakin mengeruh.Saving harus diinvestasikn ke sektor riil.
Apabila tidak maka saving bukan saja tidak
mendapatkan return, tetapi juga dikenakan zakat.
3. Uang
sebagai sebagai Public Goods
Ciri
dari public goods adalh barang tersebut dapat digunakan oleh
masyarakat tanpa menghalangi orng lain ntuk menggunakanya. Sebagai public
goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini
bukan dikarenakan simpanan mereka yang banyak, akan tetapi karena asset mereka,
seperti rumah, mobil, saham, dll. Yang digunakan di sector produksi, sehingga
memberikan peuang yang lebih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih
banyak uang. Jadi semakin tinggi tingkat produksi aka semakin besar kesempatan
untuk dapat memperoleh keuntungan dari public goods tersebut. Krena
itu penimbunan (hoarding) dilarang karena mengahalangi yang lain untuk
menggunakan public goods tsb.
F.
Perbedaan uang dalam konsep Islam dengan
ekonomi konvensional.
Konsep
uang dalam ekonomi islam berbeda dengan konsp uang dalam konsep ekonomi
konvensional. Dlam ekonomi islam konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang
adalah uang bukan sebagai modal (capital). Sebaliknya konsep uang yang dikemukkakn
ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik, yaitu, uang sebagai uang dan
uang sebagai modal.[6]
Perbedaan
lain adalah bahwa dalam ekonomi islam , uang adalah sesautu yang bersifat flow
concept dan capital adalah yang bersifat stock concept.
Untuk
lebih jelas dapat kita lihat dari perbedaan konsep islam dan konsep
konvensional dapt dilihat dibawah ini:
1. Konsep
Islam, uang tidak identik dengan modal sedangkan konsep konvensional, uang
identik dengan modal.
2. Konsep
islam, uang adalah public goods, sedangkan konsep konvensional uang adlah
private goods.
3. Konsep
islam, uang adalah Flow concept sedangkan konsep konvensional, uang adalah
stock concept.[7]
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. KESIMPULAN
Terlihat
jelas bahwa perbedaan cara pandang fungsi uang secara konvensional sangat
berbeda dengan konsep islam. Secara islam tersirat suatu pengakuan bahwa
seorang muslim yang berkesadaran tauhid akan memiliki pandangan dunia( vision
de la monde ) yang utuh, kompak dan integral. Kita yakini bahwa dirham dan
dinar merupakan bentuk nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia dengan
maksud dijadikan alat tukar. Maka kedua logam ini haruslah berputar (sirkulasi)
dari satu tangan ke tangan lainnya. Uang adalah ibarat darah dalam tubuh,
semakin beredar dengan lancar tubuh akan semakin sehat dan tidak
berpenyakitan.Konvensional terdapat beberapa bentuk kedzaliman apabila
seseorangmenyimpan uang dengan tujuan untuk menimbun (iktinaz) dengan akibat
uang menjadi tidak bisa beredar dalam sirkulasi dan orang-orang yang
melakukan kegiatan itu telah memanfaatkan uang untuk tujuan-tujuan yang
salah.
B. PENUTUP
Itulah
tadi makalah dari kami tentang “Konsep Uang dalam Ekonomi Islam”
Semoga
dengan makalah ini dapat menambah wawasan keilmuan kita serta dapat membawa
manfaat yang sebesar-besarnya untuk kehidupan kita khususnya dalam beragama
islam .
Akhir
kata atas perhatiannya kami ucapkan terimaksih..Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
DAFTAR PUSTAKA
-
Al Kaaf, Abdullah Zaky, Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Bandung,
Pustaka Setia, 2002
-
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta, Gema
Insani Press, 2001
-Karim,
Adiwarman A., Ekonomi Makro Islami, Jakarta, Rajawali Press, 2007
-Wadjdy,
Farid dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
2007
-
rahman Tiil”Uang dalam Konsep Ekonomi Islam”. Kamis, 21 Juni 2012.
http://amankomakoe.blogspot.com/2012/06/uang-dalam-konsep-ekonomi-islam_21.html
[1] H.farid Wadjdy, M. Pd dan Mursyid, M.Si, Wakaf dan
Kesejahteraan Umat,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar:2007), Hal. 66-68
[2]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, (Jakarta:Rajawali
Press: 2007), Hal. 80-82
[3] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu kajian Kontemporer,(
Jakarta: Gema Insani Press:2001), Hal.56
[4] Abdullh Zaky Al-Kaff, Ekonomi Dalam Perspektif ekonomi
Islam, (Bandung: Pustaka Setia: 2002) cet. Ke- 1, Hal.195
[5] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, (Jakarta:Rajawali
Press: 2007), Hal. 88-89
[6] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, (Jakarta:Rajawali
Press: 2007), Hal. 77
[7] H.farid Wadjdy, M. Pd dan Mursyid, M.Si, Wakaf dan
Kesejahteraan Umat,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar:2007), Hal.
dapatkan file
dapatkan file
0 komentar:
Posting Komentar