Selasa, 07 Juni 2016

Akuntansi Komitmen dan Kontijensi

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pada dasarnya fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan secara tepat dan cepat menyalurkan dana tersebut pada penggunaan investasi yang efektif dan efisien. Ternyata saat ini bank mencarialternatif lain untuk menambah penghasilannya, yaitu melalui penciptaan produk-produk baru yang kemudian dikenal sebagai produk yang belum tercantum dalam neraca  bank ,transaksi ini sebenarnya merupakan transaksi bank dengan nasabahnya yang belum dicantumkan dalam laporan neraca keuangan, karena belum diterima atau dikeluarkan dana pada waktu diawalinya transaksi.
Transaksi off  balance sheet adalah transaksi yang dengan risiko, untuk itu transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum mempengaruhi neraca bank, agar dapat diperoleh informasi yang akurat sehingga bank dapat mengelola serta mengatur strategi lebih lanjut.Transaksi off balance sheet 
dalam akuntansi dikenal sebagai transaksiyang bersifat administratif yang ditampung dalam rekening administratif  bank,dimana rekening ini tergolong dalam komitmen dan kontinjensi bank.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang yang telah dipaparkan di atas,penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang :
1.              Apakah yang dimaksud dengan Komitmen kontinjensi?
2.              Bagaimanakah penyajian Komitmen dan kontinjensi dalam laporan keuangan?
3.              Apa sajakah jenis transaksi komitmen kontinjensi?
4.              Bagaimanakah laporan komitmen kontinjensi.?










BAB II
PEMBAHASAN
A.     komitmen
Komitmen : ikatan janji/kontrak yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Jenis Komitmen :
1.      Komitmen Tagihan : Komitmen dari pihak debitur
2.      Komitmen Kewajiban : Komitmen dari pihak bank
Transaksi komitmen diawal belum mempengaruhi neraca & laba rugi.
1.      Fasilitas pinjaman yang belum di tarik
meliputi semua jenis fasilitas pinjaman yang diterima bank dari bank lain, dan atau pihak lain yang belum di pergunakan oleh bank pada tanggal laporan dibuat (tagihan komitmen).
Misalkan bank menerima pinjaman dari pihak lain (BI , bank, pihak ketiga) sebesar  Rp 1000.000.000 akan di catat sebagai berikut:
Pada tanggal terjadi penandatanganan perjanjian pinjaman diterima, di catat pada rekening akun komitmen sebagai berikut:
Debit


Kredit
Fasilitas pinjaman yang belum diterik-BI/
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik- Bank/
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik- Pihak ketiga /
Kontra Fas. Pinjaman yang belum ditarik-BI/
Kontra Fas. Pinjaman yang belum di tarik – Bank/
Kontra Fas. Pinjaman yang belum ditarik – pihak ketiga/
1000.000.000


1000.000.000

Pada tanggal realisasi pinjaman diterima , apabila tidak ada diskonto , dilakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit Kredit 
Kas Kliring – masuk
Pinjaman diterima
1000.000.000
1000.000.000

Pada saat yang sama dilakukan pengurangan /penihilan rekening administratifnya dengan jurnal:
Debit


Kredit
Kontra Fas. Pinjaman yang belum ditarik – BI
Kontra Fas. Pinjaman yang belum ditarik –Bank
Kontra Fas. Pinjaman yang belum ditarik – Pihak ketiga
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik – BI
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik – Bank
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik – Pihak ketiga
1.000.000.000


1.000.000.000

Sebaliknya jika terdapat diskonto (misalkan diskonto sebesar 10%). Maka pembukuan pada saat realisaso pinjaman diterima  menjadi sebagai berikut :
Debit
Debit
Kredit
Kredit
Kas kliring – masuk
Biaya di bayar di muka
Pinjaman diterima
Titipan macam-macam pajak (untuk kreditor nonbank)
900.000.000
100.000.000
1.000.000.000
0

Pada saat yang sama dilakukan  pengurangan/ penihilan rekening administrative-nya dengan jurnal:
Debit


Kredit 
Kontra Fas. Pinjaman yang belum di tarik – BI/
Kontra Fas. Pinjaman yang belum di tarik –Bank/
Kontra Fas. Pinjaman yang belum di tarik – Pihak ketiga
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik – BI/
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik – Bank/
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik – Pihak ketiga
1.000.000.000


1.000.000.000

2.      Fasilitas pinjaman yang diberikan
adalah fasilitas pinjaman yang telah di setujui oleh bank untuk di berikan kepada nasabah, dan masih berlaku untuk di pergunakan oleh nasabah yang bersangkutan (kewajiban komitmen).
Misalkan bank memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah sebesar Rp 1.000.000.000 pada saat realisasi pinjaman yang di gunakan / di tarik nasabah sebesar Rp 300.000.000 sehingga masih tersisa sebesar Rp 700.000.000. Jumlah sebesar Rp 700.000.000 tersebut merupakan kewajiban komitmen bank untuk menyediakan dananya, apabila sewaktu-waktu nasabah mencairkan / menggunakannya sehingga harus di catat dalam akun kewajiban komitmen. Jurnal pembukuan untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Debit

Kredit
Kewajiban komitmen – fasilitas kredit yang belum di tarik nasabah – KMK / KI
Kontra – fasilitas kredit yang belum di tarik nasabah – KMK / KI
700.000.000

700.000.000
Pada penarikan sisa pinjaman berikutnya (setelah penarikan saat realisasi) , maka pada saat yang sama akan dilakukan pembukuan pengurangan sisa kelonggaran tarik. Misalkan dari sisa pinjaman sebesar   Rp 700.000.000 tersebut di tarik lagi sebesar Rp 500.000.000, maka sisanya kini tinggal Rp 200.000.000 dan jumlah saldo akun komitmen akan di kurangi sebesar Rp 500.000.000 sehingga bersaldo Rp 200.000.000. pada umumnya system secara otomatis  akan membukukan pengurangan kelonggaran tarik ini dengan jurnal pembukuan :
Debit

Kredit
Kontra – Fasilitas kredit yang belum di tarik nasabah – KMK / KI
Nasabah – KMK / KI
500.000.000

500.000.000

3.      Kewajiban pembelian kembali Aktiva  Bank yang di jual dengan syarat Repo
 adalah komitmen bank yang menyatakan bahwa pada waktu yang di janjikan bank akan membeli kembali aktiva yang di jual kepada pembeli sebesar harga yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
Misalkan Bank BRI menerbitkan surat berharga dengan janji akan di beli kembali, dengan harga perolehan sebesar Rp 1.000.000.000 berjangka waktu tiga bulan dengan bunga selama tiga bulan sebesar Rp25.000.000.
Pada saat realisasi penjualan aktiva bank yang akan di beli kembali pada saat yang telah di sepakati, maka bank akan mencatat kewajiban pembelian kembali aktiva tersebut dengan jurnal pembukuan kewajiban komitmen :
Debit
Kredit
Kontra  kewajiban komitmen – Repo
Kewajiban komitmen – Repo
1.000.000.000
1.000.000.000

Pada saat realisasi pembelian kembali aktiva bank yang di jual dengan syarat repo, maka bank akan melakukan pembukuan penihilan kewajiban pembelian kembali aktiva tersebut, dengan jurnal pembukuan kewajiban komitmen sebagai berikut :
Debit
Kredit
Kewajiban komitmen – Repo
Kontra kewajiban komitmen – Repo
1.000.000.000
1.000.000.000

4.      LC/ Irrevocable yang Masih Berjalan
LC/ Irrevocable yang Masih Berjalan adalah suatu jaminan keuangan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, dalam rangka lalu lintas perdagangan, baik dalam negeri, maupun luar negeri yang tidak dapat dibatalkan (irrecovocable) secara sepihak ( kewajiban komitmen).
Misalkan seorang nasabah memohon pembukaan L/C impor sight ke Bank BRI sebesar USD 1.000.000 dengan asal negara impor barang Jepang.  Apabila Bank BRI menyetujui permohonan tersebut, maka akan dilakukan percatatan pembukuan sebagai berikut:
Pada saat nasabah melakukan permohonan pembukuan L/C, bank akan membuka L/C dan melakukan jurnal pembukuan kewajiban komitmen:
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban komitmen sight L/C
USD 1.000.000
USD 1.000.000

Pada saat terjadi perubahan-perubahan berkaitan dengan pembukuan L/C (amendment L/C), apabila perubahan L/C (amendment) tersebut berkaitan dengan penambahan nilai nominal L/C impor (increase), misalkan sebesar USD 500.000, maka dilakukan pembukuan penambahan kewajiban komitmen dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
721-030-00-021
720-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban komitmen sight L/C
USD 500.000
USD 500.000

Sedangkan, apabila peruabahan L/C ( amendment) tersebut berkaitan dengan penguranagn nilai nominal L/C impor ( decrease), misalkan nilai impor dikurangi sebesar USD 100.000, maka dilakukan pembukuan pengurangan kewajiban komitmen, dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban komitmen sight L/C
USD 100.000
USD 100.000

Pada saat terjadi pembatalan pembukaan L/C impor, maka dilakukan penihilan akun kewajiban komitmen, dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban komitmen sight L/C
USD 1000.000
USD 1000.000

Pada saat menerima dokumen impor dari bank koresponden di luar negeri, dilakuakan pembayaran kepada bank koresponden atas beban nasabah, pengakuan kewajiban impor kepada benifeciary (bank koresponden) atas beban nasabah, dan penihilan akun kewajiban komitmen. Pembukuan penihilan akun kewajiban komitmen dicatat dengan jurnal pembukuan :
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban komitmen sight L/C
USD 1000.000
USD 1000.000

5.      Akseptasi Wesel Impor atas Dasar L/C Berjangka
Akseptasi Wesel Impor atas Dasar L/C Berjangka adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk  penandatanganan terhadap wesel impor yang ditarik, atsa dasar L/C berjangka yang diterbitkan oleh bank (kewajiban komitmen).
Misalkan seorang nasabah memohon pembukaan L/C impor usance ke bank BRI sebesar USD 1.000.000, dengan asal negara impor barang jepang. Pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan . apabila bank BRI menyetujui permohonan tersebut maka, akan dilakukan pencatatan pembukuan sebagai berikut:
Pada saat nasabah melakukan permohonan pembukaan L/C , bank akan membuka L/C dan melakukan jurnal pembukuan kewajiban komitmen:
Debit
Kredit
721-030-00-021
720-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban komitmen usance L/C
USD 1000.000
USD 1000.000
Pada saat teradi perubahan-perubahan berkaitan dengan pembuakaan L/C, apabila peruabahan L/C tersebut berkaitan dengan penambahan nilai nominal L/C impor, misalnya penambahan nilai L/C sebesar USD 500.000 maka dilakukan pembukuan penambahan kewajiban komitmen dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
721-030-00-021
720-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban komitmen usance L/C
USD 500.000
USD 500.000

Sedangkan, apabila peruabahan L/C tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai nominal L/C impor, misalkan   nilai impor dikurangi  sebesar USD 100.000 ,maka dilakukan pembukuan pengurangan  kewajiban komitmen dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban komitmen usance L/C
USD 100.000
USD 100.000

Pada saat terjadi pembatalan pembukaan L/C impor, maka dilakukan penihilan akun kewajiban komitmen, dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban komitmen usance L/C
USD 1000.000
USD 1000.000

Pada saat menerima dokumen impor dari bank koresponden di luar negeri, dilakukan akseptasi terhadap tagihan impor, dilakukan pembukuan terhadap tagihan impor, biaya-biaya yang berkaitan dengan akseptasi, dan penihilan akun kewajiban komitmen. Pembukuan penihilan akun kewajiban komitmen dicatat dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
720-030-00-021
721-030-00-021
Kontra kewajiban komitmen Usance L/C yang masih berjalan
Kewajiban komitmen usance L/C
USD 1000.000
USD 1000.000

6.      Transaksi Valuta Asing Tunai (Spot) yang Belum Diselesaikan
Transaksi valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan pada tanggal laporan adalah komitmen bank yang bersifat tagihan, atau kewajiban yang timbul karena transaksi valuta asing tunai.
Misalkan Bank BRI membeli/menjual sebesar USD 1.000.000 dari/ke Bank of Japan dengan kurs beli sebesar Rp 8.500 per USD 1 dan kurs jual Rp 8.525 per USD 1.
Transaksi spot pada tanggal kontrak dicatat pada rekening memorandum sebesar national amount. Pencatatan ini dilakukan dengan membuat jurnal pembukuan :
Transaksi spot beli di catat sebsesar kontrak valas yang dibeli
Debit
Kredit
911-000-x0-4001
911-000-x0-4101
Posisi pembelian spot
Kontra posisi pembelian spot
USD 1.000.000
USD 1.000.000
Transaksi spot jual di catat sebsesar kontrak valas lawan yang dijual
Debit
Kredit
921-000-x0-4102
921-000-x0-4002
Kontra posisi penjualan spot yang masih berjalan
Posisi penjualan spot yang masih berjalan
USD 1.000.000
USD 1.000.000

Transaksi valuta asing tunai ini apabila pada tanggal laporan belum menyelesaikan transaksi penyerahan dan penerimaan valutanya, maka harus disajikan sebesar jumlah yang masih dalam penyelesaian.
Sedangkan transaksi pada saat dilakukan realisasi pembukuan spot, dilakukan penihilan terhadap rekening memorandum, dan mencatat valas yang dibeli serta meyerahkan valas yang dijual. Transaksi ini dicatat dengan membuat jurnal pembukuan:
Penihilan memorandum pembelian spot
Debit
Kredit
911-000-x0-4101
911-000-x0-4001
Kontra posisi pembelian spot
Posisi pembelian spot
USD 1.000.000
USD 1.000.000
Penihilan memorandum penjualan spot
Debit
Kredit
921-000-x0-4002
921-000-x0-4102
Posisi penjualan spot yang masih berjalan
Kontra posisi penjualan spot yang masih berjalan
USD 1.000.000
USD 1.000.000

7.      Posisi Penjualan Valuta Asing yang Masih Berjalan
Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valuta asing dicatat dan disajiukan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Transaksi forwad pada saat kontrak dicatat pada rekening memorandum sebesar national amount. Misalkan Bank BRI menjual spot sebesar USD 1.000.000 dari/ke Bank of Japan dengan kurs jual sebesar Rp 8.500 per USD 1, dan berjanji akan membeli kembali kemudian hari ( forward) dengan jumlah  kurs beli Rp 8.535 per USD 1.
Pencatatan ini dilakukan dengan membuat jurnal pembukuan :
Transaksi forward beli di catat sebsesar kontrak valas yang dibeli
Debit
Kredit
911-000-x0-4003
911-000-x0-4103
Posisi pembelian forward
Kontra posisi pembelian forward
USD 1.000.000
USD 1.000.000
Transaksi forward  jual di catat sebsesar kontrak valas lawan yang dijual
Debit
Kredit
921-000-x0-4104
921-000-x0-4004
Kontra posisi penjualan forwad yang masih berjalan
Posisi penjualan forward yang masih berjalan
USD 1.000.000
USD 1.000.000

Sedangkan pada saat kontrak jatuh tempo dilakukan penihilan rekening memorandum forward dan mencatat penerimaan keuntungan atau kerugian. Transaksi ini dicatat. Dengan membuat jurnal pembukuan:
Penihilan memorandum pembelian forward ( apabila transaksi beli)
Debit
Kredit
911-000-x0-4101
911-000-x0-4001
Kontra posisi pembelian forward
Posisi pembelian  forward
USD 1.000.000
USD 1.000.000
Penihilan memorandum penjualan forward ( apabila transaksi beli)
Debit
Kredit
921-000-x0-4002
921-000-x0-4102
Posisi penjualan forward yang masih berjalan
Kontra posisi penjualan forward yang masih berjalan
USD 1.000.000
USD 1.000.000


B.     Kontijensi.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.[1]
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Kontejensi disajikan dalam laporan komitmen dan kontejensi tanpa pos lawan. Sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijensi disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan, dan hasil usaha bank. Untuk menghadapi kemungkinan kontijensi dapat dilakukan pembentukan cadangan penyisihan kerugian, apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pembuatan laporan keuangan, dan terdapat dasar yang cukup wajar untuk menaksir jumlahnya. Apabila kedua kondisi tersebut tidak dipenuhi, tetapi terdapat kecenderungan yang cukup bahwa suatu kerugian atau kewajiban mungkin telah terjadi, seyogyanyan dilakukan pengungkapan pada neraca atau catatan atas laporan keuangan mengenai kewajiban bersyarat tersebut. Jenis-jenis tagihan kontijensi antara lain garansi yang diterima, pendapatan bunga dalam penyelesaian, dan tagihan kontijensi lainnya. Sedangkan kewajiban kontijensi antara lain bank garansi yang diberikan , dan kewajiban kontigensi lainnya.
B.2. Penyajian dalam Laporan Keuangan.
Transaksi kontijensi tidak  mempengaruhi posisi dalam neraca dan laba rugi perusahaan atau  posisi keuangan secara keseluruhan. Kontijensi sebenarnya tidak dapat dinyatakan dalam laporan keuangan apabila nilai transaksi kontijensi tidak materil.


B.3. Asas Konservatif dalam Kontijensi.
Pengungkapan data transaksi kontijensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontijensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kondisi berikut terpenuhi :
1.      Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
2.      Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar. Sedangkan terhadap laba kontijensi tidak dicantumkan dalam laporan rugi-laba, tetapi perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.
B.4.Jenis Transaksi Kontijensi.
Kontijensi bank terdiri dari kontijensi tagihan dan kontijensi kewajiban (Tunggakan).
·        Kontijensi tagihan terdiri dari :
1.      Bank garansi yang diterbitkan oleh bank lain.
Bank garansi oleh bank lain adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima oleh bank yang mengakibatkan tagihan kepada pihak bank penjamin bila pihak yang dijamin melakukan ingkar janji atau wanprestasi di kemudian hari. Pencatatan rekening ini sebesar bank garansi yang diterima pada posisi kredit dan akan tetap outstanding hingga bank garansi jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo rekening administrative rupiah harus dinihilkan dengan cara didebet sebesar nilai bank jatuh tempo.
2.      Pembelian Opsi  Valuta Asing.
Opsi adalah perjanjian yang memberikan hak pilihan kepada pembeli opsi untuk menggunakan atau tidak menggunakan dalam kontrak jual beli valuta asing.
3.      Pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Opsi jual (put option) adalah opsi yang memberikan hak kepada pemegang opsi untuk menjual valuta asing pada harga tertentu selama atau pada akhir masa opsi.
·        Kontijensi kewajiban terdiri dari :
1.      Garansi yang di berikan.
Bank garansi yang diberikan adalah semua bentuk garansi atau jamainan yang diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin oleh bank yang bersangkutan wanprestasi atau cidera janji. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing, dan standby L/C maupun dalam rangka pelaksanaan proyek, seperti bid bonds, performance bonds dan advance payment bonds. Garansi bank yang diterima dari bank lain dicatat sebesar jumalah garansi yang diterima tersebut pada akun kontijensi. Sedangkan garansi bank yang diberikan pada nasabah atau garansi bank yang diterbitkan sendiri dicatat sebesar jumlah garansi yang diberikan oleh bank kepada nasabah, pada akun kewajiban kontijensi.
Transaksi yang harus dicatat dalam akun kewajiban kontijensi antara lain, transaksi saat terjadi penerbitan bank garansi, transaksi pada saat bank garansi jatuh tempo tanpa wan prestasi, dan transaksi pada saat bank garansi jatuh tempo dengan wan prestasi.
Misalkan seorang nasabah meminta penerbitan bank garansi dengan nilai sebesar Rp 5.000.000.000 dan abank mensyaratkan adanya setoran jaminan sebesar bank garansi tersebut dan setiap penerbitan bank garansi, bank memungut biaya sebesar Rp. 1000.000.[2]
Maka atas transaksi tersebut dilakukan pembukuan dengan jurnal sebagai berikut :
Pada saat melakukan penerbitan bank garansi, akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
821-010-00-0xx
Kontra kewajiban kontejensi – Bank Garansi yang di berikan
5.000.000.000
Kredit
820-010-00-0xx
Kewaiban kontejensi – Bank Garansi yang diberikan
5.000.000.000

Selanjutnya pada saat bank garansi jatuh tempo, baik nasabah wan prestasi atau tidak wan prestasi, maka dilakukan penihilan rekening administrasi bank garansi, dengan jurnal pembukuan:
Debit

Kredit
820-010-00-0xxx

820-010-00-0xxx
Kewajiban kontijensi-Bank Garansi yang diberikan
Kontra kewajiban kontijensi- Bank Garansi yang diberikan
5.000.000.000

5.000.000.000

2.      surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang dapat dibatalkan (revocable L/C).
3.      Penjualan opsi valuta asing.
4.      Pendapatan Bunga dalam penyelesaian.
Pendapatan bunga dala penyelesaian adalah perhitungan bunga dari aktiva produktif nonperforming yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode berjalan. Yang dimaksud dengan aktiva produktif nonperforming adalah aktiva produktif yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet menurut criteria Bank Indonesia. Jumlah pendapatan bunga dalam penyelesaian dicatat sebesar jumlah perhitungan bunga sejak saat bank menetapkan kredit, atau aktiva produktif tersebut menjadi nonperforming dilakukan peruabahan metode pengakuan bunga sampai dengan tanggal laporan. Jumlah pendapatan bunga dalam penyelesaian disajikan sebesar jumlah tunggakan bunga sejak perhitungan bunga atas kredit, atau aktiva produktif nonperforming dilakukan sampai tanggal laporan.
Transaksi yang harus dicatat dalam akun tagihan kontijensi-pendpatan bunga dalam penyelesaian antara lain adalah transaksi saat timbulnya pendapatan bunga kredit bermasalah (nonperforming loan) , transaksi saat timbulnya penalti pokok/bunga  kredit bermasalah (nonperforming loan), transaksi pada saat terjadi perubahan kualitas kredit dari performing kre nonperforming , dan transaksi pada saat meneriama setoran pinjaman. Berikut adalah prosedur akuntansi pendapatan bunga dalam penyelesaian ( PBDP). Pada saat timbulnya pendapatan bunga kredit, pendapatan diakui secara akrual untuk kredit yang performing ( kredit dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus). Sedangkan untuk kredit nonperforming ( kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet ), pada saat timbulnya pendapatan bunga kredit akan dibukukan ke  akun pendapatan bunga dalam penyelesaian ( PBDP).
Misalkan saldo pinjaman yang dinikmati dan digunakan oleh debitor sebesar Rp 750.000.000 dan bunga 15% per tahun, maka perhitungan bunga per hari adalah adalah Rp 750.000.000 x 15% x 1/360 = Rp 312.500. bunga ini akan diakui sebagai pendapatan akrual setiap hari. Apabila ternyata dalam satu bulan ( 30 hari x Rp 312.500 = Rp 9.375.000) , bunga tidak dibayar oleh debitor, maka pendapatan bunga tersebut harus dikeluarkan/dibatalkan, dan dibukukan kea kun PBDP. Apabila terjadi tunggakan dikarenakan penalty pokok/bunga sebesar 50% dari kewajiban bunga sebulan ( 50% x Rp 9.375.000 = Rp 4.687.500).
Jurnal pembukuan untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk mencatat pendapatan bunga kredit yang masih tergolong performing loan akan dilakukan sistem pembukuan secara otomatis pada proses akhor hari dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
157-023-34-0001/2
400-041-34-0001/2
Tabungan Bunga Kredit – KMK/KI
Pendapatan Bunga – KMK/KI
321.500
312.500

Hasil perhitungan bunga tersebut pada setiap akhir bulan dibebankan ke rekening pinjamannya (apabila masih ada kelonggaran tarik), atau disetor tunai oleh nasabah ( misalkan jumlah bunga yang menjadi kewajiban nasabah = 312.500 x 30 hari = Rp 9.375.000). apabila jumlah beban tersebut ternyata tidak cukup dibayar oleh saldo rekening nasabah, atau nasabah tidak setor tunai, maka pendapatan bunga yang sudah diakui tersebut harus dinihilkan/dibatalkan, dan di sisi lain harus dilakukan pembukuan kea kun PBDP dengan jurnal :
Debit
Kredit
810-021-34-0001/2
811-021-34-0001/2
Tagihan kontijensi – PBDP- KMK/KI
Kontra PBDP – KMK/KI
9.375.000
9.375.000
Apabila dari awal bulan sudah diketahui bahwa kredit yang bersangkutan sudah dikelompokkan sebagai kredit nonperforming ( kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet), sistem secara otomatis akan melakukan jurnal pembukuan pembentuka pendapatan bunga dalam penyelesaian ( PBDP) setiap proses akhir hari dengan jurnal :
Debit
Kredit
810-021-34-0001/2
811-021-34-0001/2
Tagihan kontijen – PBDP – KMK/KI
Kontra PBDP – KMK/KI
312.500
312.500

Pada saat timbulnya penalty pokok/bunga , pendapatan pinalti diakui secara akrual untuk kredit yang performing ( kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet), pada saat timbulnya pinalti pokok/bunga kredit akan dibukukan ke akun penaltI dalam penyelesaian :
Debit

Kredit
810-030-00-0001

811-030-00-0001
Tagiha dan kontijen lainnya – Denda dan penalty dalam penyelesaian (PDP)
Kontra tagihan kontijensi lainnya - PDP
4.687.500

4.687.500

Apabila terjadi perubahan kualitas kredit, baik yang diakibatkan oleh ketidaktepatan pembayaran bunga/angsuran pokok ( kolektibilitas berdasarkan rekening pinjaman), ataupun karena dilakukan penyesuaian oleh pejabat kredit (kondisi usaha memburuk), maka harus dilakukan pembukuan pembentukan penyisihan aktiva produktif (PPAP), dan penihilan tagihan bunga akrual serta pembentuka bunga dalam penyelesaian. Transaksi yang berkaitan dengan akun kontijensi adalah pembentukan bunga dalam penyelesaian ( PBDP). Transaksi ini dilakukan bersmaan dengan pembukuan penihilan tagihan bunga karena kredit menjadi nonperforming, dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan penihilan akrual pendapatan bunga dilakukan pembuakan dengan jurnal:
Debit
Kredit
400-041-34-0001/2
157-023-34-0001/2
Pinjaman Bunga Pinjaman –KMK/KI
Tagihan Bunga Pinjaman – KMK/KI
9.375.000
9.375.000
Pada saat dilakukan pembentukan PBDP dilakukan pembukaan dengan jurnal :
Debit
Kredit
810-021-34-0001/2
811-021-34-0001/2
Tagihan kontijen – PBDP –KMK/KI
Kontra – PBDP – KMK/KI
9.375.000
9.375.000

Untuk kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet, (nonperforming loan ), pada saat mebukukan setoran pinjaman ( misalkan jumlah setoran sebesar Rp 30.000.000, sistem terlebih dahulu secara otomatis akan membentuk akrual bunga pinjaman dengan jurnal :
Debit
Kredit
157-023-34-0001/2
400-041-34-0001/2
Tagihan Bunga Kredit – KMK/KI
Pendapatan Bunga Kredit – KMK/KI
9.375.000
9.375.000

Pada saat yang sama akan diikuti jurnal pembukuan otomatis untuk mengurangi/menihilkan PBDP sebesar jumlah setoran bumga pinjaman dengan jurnal pembukuan :
Debit
Kredit
811-021-34-0001/2
810-021-34-0001/2
Kontra PBDP – KMK/KI
Tagihan kontijen – PBDP – KMK/KI
9.375.000
9.375.000

Dengan adanya setoran tersebut maka saldo PBDP menjadi nihil dan PDP juga nihil, sisanya akan dibukukan ke pokok pinjaman.
Dengan selesainya pembukuan yang berkaitan dengan akun komitmen dan kontijensi, maka selesailah sudah kegitan yang menyangkut transaksi komitmen dan kontijensi. Komitmen dan kontijensi inilah yang akn tampak dalam laporan komitmen dan kontijensi.
Berikut ini diberikan contoh-contoh laporan komitmen dan kontijensi bank-bank umum yang diambil dari situs web Bank Indonesia : www.bi.go.id[3]
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan kontijensi
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),TBK.
JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA
TELP.021-2510244,2510254
Per Juni 2003
Unaudited by Bank Indonesia
( Tidak Diaudit oleh Bank Indonesia )
( dalam jutaan rupiah )
Pos –pos
Periode
06- 2003
KOMITEN
TAGIHAN KOMITMEN

Fasilitas Pinjaman yang diterima dan belum digunakan
a.       Rupiah
b.      Valuta Asing
Lainnya
JUMLAH TAGHIHAN KOMITMEN



1.307.936
1.307.936
KEWAJIBAN KOMITMEN

Fasilitas Kredit kepada Nasabah yang Belum Ditarik
a.       Rupiah
b.      Valuta Asing
Irrevocable L/C yang Masih Berjalan dalam Rangka Impor dan Ekspor lainnya
JUMLAH KEWAJIBAN KOMITMEN
7.038.402
5.711.131
1.327.271
2.762.766
120.776
9.921.944
JUMLAH KOMITMEN BERSIH
KONTIJENSI
(8.614.008)
TAGIHAN KONTIJENSI
Garansi yang Diterima
a.       Rupiah
b.      Valuta Asing
Pendapatan Bunga dalam penyelesaian
a.       Rupiah
b.      Valuta Asing
c.       Lainnya

98.632
98.632

1.048.281
928.495
119.786
124.692
JUMLAH TAGIHAN KONTIJENSI
KEWAJIBAN KONTIJENSI
1.271.605
Garansi yang Diberikan
a.       Bank Garansi
-         Rupiah
-         Valuta Asing
b.      Lainnya
Recocable L/C  yang Masih Berjalan dalam Rangka Impor dan Ekspor
Lainnya
284.686
251.333
96.882
154.451
33.353
27.700
JUMLAH KEWAJIBAN KONTIJENSI
JUMLAH KONTIJENSI BERSIH
312.386
959.219

Sumber data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum ( LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan kontijensi
PT BANK TABUNGAN NEGARA  (PERSERO)
GEDUNG MENARA BTN JL. GAJAH MADA NO. 1, JAKARTA
TELP.021-2310490,6336789
Per Juni 2003
Unaudited by Bank Indonesia
( Tidak Diaudit oleh Bank Indonesia )
( dalam jutaan rupiah )
Pos –pos
Periode
06- 2003
KOMITEN
TAGIHAN KOMITMEN

Fasilitas Pinjaman yang diterima dan belum digunakan
c.       Rupiah
d.      Valuta Asing
Lainnya
JUMLAH TAGHIHAN KOMITMEN
170.214
170.214

21.426
191.640
KEWAJIBAN KOMITMEN

Fasilitas Kredit kepada Nasabah yang Belum Ditarik
c.       Rupiah
d.      Valuta Asing
Irrevocable L/C yang Masih Berjalan dalam Rangka Impor dan Ekspor lainnya
JUMLAH KEWAJIBAN KOMITMEN
249.658
249.658



249.658
JUMLAH KOMITMEN BERSIH
KONTIJENSI
( 58.018)
TAGIHAN KONTIJENSI
Garansi yang Diterima
c.       Rupiah
d.      Valuta Asing
Pendapatan Bunga dalam penyelesaian
d.      Rupiah
e.       Valuta Asing
f.        Lainnya

1.606
868
7338
620.256
607.411
12.845
503.091
JUMLAH TAGIHAN KONTIJENSI
KEWAJIBAN KONTIJENSI
1.124.953
Garansi yang Diberikan
c.       Bank Garansi
-         Rupiah
-         Valuta Asing
d.      Lainnya
Recocable L/C  yang Masih Berjalan dalam Rangka Impor dan Ekspor
Lainnya
33.084
333.084
3.437
329.647


2,186
JUMLAH KEWAJIBAN KONTIJENSI
JUMLAH KONTIJENSI BERSIH
335,270
789,683

Sumber data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum ( LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia .












BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan.
Transaksi off balance sheet dalam akuntansi dikenal sebagai transaksiyang bersifat administratif yang ditampung dalam rekening administratif  bank,dimana rekening ini tergolong dalam komitmen dan kontinjensi bank.
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang
Isi Laporan Komitmen dan Kontijensi.
a.       Tagihan Kontingensi
1.      Garansi dari bank lain
1.1  Bank Garansi
1.2  Jaminan Risk Sharing
1.3  Jaminan Lainnya
2.      Pembelian Opsi Valuta Asing
3.      Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan kontijen
b.      Kewajiban Kontijensi
1.      Garansi yang di berikan
1.1  Penerbitan jaminan
1.1.1        Bank garansi
1.1.2        Risk Sharing
1.1.3        Standby L/C
1.1.4        Bid Bonds
1.1.5        Lainnya
1.2  Akseptasi atau Endosmen surat berharga
1.3  Lainnya
2.      L/C yang Revocable dan masih berjalan dalam rangka Impor Ekspor
3.      Penjualan opsi valuta asing

DAFTAR PUSTAKA
N.lapoliwa,SE/AK.MBA,Akuntansi Perbankan,Institut Bankir Indonesia, Jakarta,2000.

Indra Bastian, suhardjono, Akuntansi Perbankan, Jakarta, 2006.

www.bi.go.id.


                                                                                                                       




[1]  N.lapoliwa,SE/AK.MBA,Akuntansi Perbankan,Institut Bankir Indonesia, Jakarta,2000, hlm 158-159.
[2] Ibid,hlm.259-160

0 komentar:

Posting Komentar