BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya fungsi utama bank
adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan secara tepat dan cepat
menyalurkan dana tersebut pada penggunaan investasi yang efektif dan efisien.
Ternyata saat ini bank mencarialternatif lain untuk menambah penghasilannya,
yaitu melalui penciptaan produk-produk baru yang kemudian dikenal sebagai
produk yang belum tercantum dalam neraca bank ,transaksi ini sebenarnya
merupakan transaksi bank dengan nasabahnya yang belum dicantumkan dalam laporan
neraca keuangan, karena belum diterima atau dikeluarkan dana pada waktu
diawalinya transaksi.
Transaksi off balance sheet adalah transaksi yang
dengan risiko, untuk itu transaksi off balance sheet harus dicatat
walaupun belum mempengaruhi neraca bank, agar dapat diperoleh informasi yang
akurat sehingga bank dapat mengelola serta mengatur strategi lebih
lanjut.Transaksi off balance sheet
dalam akuntansi dikenal sebagai transaksiyang bersifat
administratif yang ditampung dalam rekening administratif bank,dimana rekening ini tergolong dalam
komitmen dan kontinjensi bank.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang yang telah dipaparkan di atas,penyusunan makalah ini adalah untuk
mengetahui tentang :
1.
Apakah yang dimaksud dengan Komitmen kontinjensi?
2.
Bagaimanakah
penyajian Komitmen dan kontinjensi dalam laporan keuangan?
3.
Apa
sajakah jenis transaksi komitmen kontinjensi?
4.
Bagaimanakah
laporan komitmen kontinjensi.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
komitmen
Komitmen
: ikatan janji/kontrak yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Jenis
Komitmen :
1. Komitmen Tagihan : Komitmen dari pihak debitur
2. Komitmen Kewajiban : Komitmen dari pihak bank
Transaksi
komitmen diawal belum mempengaruhi neraca & laba rugi.
1. Fasilitas pinjaman yang belum di
tarik
meliputi
semua jenis fasilitas pinjaman yang diterima bank dari bank lain, dan atau
pihak lain yang belum di pergunakan oleh bank pada tanggal laporan dibuat
(tagihan komitmen).
Misalkan bank menerima
pinjaman dari pihak lain (BI , bank, pihak ketiga) sebesar Rp 1000.000.000 akan di catat sebagai
berikut:
Pada tanggal terjadi
penandatanganan perjanjian pinjaman diterima, di catat pada rekening akun
komitmen sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
Fasilitas
pinjaman yang belum diterik-BI/
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik- Bank/
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik- Pihak ketiga /
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum ditarik-BI/
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum di tarik – Bank/
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum ditarik – pihak ketiga/
|
1000.000.000
1000.000.000
|
Pada tanggal realisasi
pinjaman diterima , apabila tidak ada diskonto , dilakukan pembukuan dengan
jurnal :
Debit
Kredit
|
Kas
Kliring – masuk
Pinjaman
diterima
|
1000.000.000
1000.000.000
|
Pada saat yang sama
dilakukan pengurangan /penihilan rekening administratifnya dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum ditarik – BI
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum ditarik –Bank
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum ditarik – Pihak ketiga
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik – BI
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik – Bank
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik – Pihak ketiga
|
1.000.000.000
1.000.000.000
|
Sebaliknya jika
terdapat diskonto (misalkan diskonto sebesar 10%). Maka pembukuan pada saat
realisaso pinjaman diterima menjadi
sebagai berikut :
Debit
Debit
Kredit
Kredit
|
Kas
kliring – masuk
Biaya
di bayar di muka
Pinjaman
diterima
Titipan
macam-macam pajak (untuk kreditor nonbank)
|
900.000.000
100.000.000
1.000.000.000
0
|
Pada saat yang sama
dilakukan pengurangan/ penihilan
rekening administrative-nya dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum di tarik – BI/
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum di tarik –Bank/
Kontra
Fas. Pinjaman yang belum di tarik – Pihak ketiga
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik – BI/
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik – Bank/
Fasilitas
pinjaman yang belum ditarik – Pihak ketiga
|
1.000.000.000
1.000.000.000
|
2. Fasilitas pinjaman yang diberikan
adalah
fasilitas pinjaman yang telah di setujui oleh bank untuk di berikan kepada
nasabah, dan masih berlaku untuk di pergunakan oleh nasabah yang bersangkutan
(kewajiban komitmen).
Misalkan
bank memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah sebesar Rp 1.000.000.000 pada
saat realisasi pinjaman yang di gunakan / di tarik nasabah sebesar Rp
300.000.000 sehingga masih tersisa sebesar Rp 700.000.000. Jumlah sebesar Rp
700.000.000 tersebut merupakan kewajiban komitmen bank untuk menyediakan
dananya, apabila sewaktu-waktu nasabah mencairkan / menggunakannya sehingga
harus di catat dalam akun kewajiban komitmen. Jurnal pembukuan untuk transaksi
tersebut adalah sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
Kewajiban
komitmen – fasilitas kredit yang belum di tarik nasabah – KMK / KI
Kontra
– fasilitas kredit yang belum di tarik nasabah – KMK / KI
|
700.000.000
700.000.000
|
Pada
penarikan sisa pinjaman berikutnya (setelah penarikan saat realisasi) , maka
pada saat yang sama akan dilakukan pembukuan pengurangan sisa kelonggaran
tarik. Misalkan dari sisa pinjaman sebesar
Rp 700.000.000 tersebut di tarik lagi sebesar Rp 500.000.000, maka
sisanya kini tinggal Rp 200.000.000 dan jumlah saldo akun komitmen akan di
kurangi sebesar Rp 500.000.000 sehingga bersaldo Rp 200.000.000. pada umumnya
system secara otomatis akan membukukan
pengurangan kelonggaran tarik ini dengan jurnal pembukuan :
Debit
Kredit
|
Kontra
– Fasilitas kredit yang belum di tarik nasabah – KMK / KI
Nasabah
– KMK / KI
|
500.000.000
500.000.000
|
3. Kewajiban pembelian kembali
Aktiva Bank yang di jual dengan syarat
Repo
adalah komitmen bank
yang menyatakan bahwa pada waktu yang di janjikan bank akan membeli kembali
aktiva yang di jual kepada pembeli sebesar harga yang di sepakati oleh kedua
belah pihak.
Misalkan Bank BRI
menerbitkan surat berharga dengan janji akan di beli kembali, dengan harga
perolehan sebesar Rp 1.000.000.000 berjangka waktu tiga bulan dengan bunga
selama tiga bulan sebesar Rp25.000.000.
Pada saat realisasi
penjualan aktiva bank yang akan di beli kembali pada saat yang telah di
sepakati, maka bank akan mencatat kewajiban pembelian kembali aktiva tersebut
dengan jurnal pembukuan kewajiban komitmen :
Debit
Kredit
|
Kontra kewajiban komitmen – Repo
Kewajiban
komitmen – Repo
|
1.000.000.000
1.000.000.000
|
Pada saat realisasi
pembelian kembali aktiva bank yang di jual dengan syarat repo, maka bank akan
melakukan pembukuan penihilan kewajiban pembelian kembali aktiva tersebut,
dengan jurnal pembukuan kewajiban komitmen sebagai berikut :
Debit
Kredit
|
Kewajiban
komitmen – Repo
Kontra
kewajiban komitmen – Repo
|
1.000.000.000
1.000.000.000
|
4. LC/
Irrevocable yang Masih Berjalan
LC/ Irrevocable yang
Masih Berjalan adalah suatu jaminan keuangan yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya, dalam rangka lalu lintas perdagangan, baik dalam negeri, maupun
luar negeri yang tidak dapat dibatalkan (irrecovocable) secara sepihak (
kewajiban komitmen).
Misalkan
seorang nasabah memohon pembukaan L/C impor sight ke Bank BRI sebesar USD
1.000.000 dengan asal negara impor barang Jepang. Apabila Bank BRI menyetujui permohonan
tersebut, maka akan dilakukan percatatan pembukuan sebagai berikut:
Pada saat nasabah
melakukan permohonan pembukuan L/C, bank akan membuka L/C dan melakukan jurnal
pembukuan kewajiban komitmen:
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban
komitmen sight L/C
|
USD
1.000.000
USD
1.000.000
|
Pada
saat terjadi perubahan-perubahan berkaitan dengan pembukuan L/C (amendment
L/C), apabila perubahan L/C (amendment) tersebut berkaitan dengan penambahan
nilai nominal L/C impor (increase), misalkan sebesar USD 500.000, maka
dilakukan pembukuan penambahan kewajiban komitmen dengan jurnal pembukuan
sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
721-030-00-021
720-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban
komitmen sight L/C
|
USD
500.000
USD
500.000
|
Sedangkan,
apabila peruabahan L/C ( amendment) tersebut berkaitan dengan penguranagn nilai
nominal L/C impor ( decrease), misalkan nilai impor dikurangi sebesar USD
100.000, maka dilakukan pembukuan pengurangan kewajiban komitmen, dengan jurnal
pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban
komitmen sight L/C
|
USD
100.000
USD
100.000
|
Pada
saat terjadi pembatalan pembukaan L/C impor, maka dilakukan penihilan akun
kewajiban komitmen, dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban
komitmen sight L/C
|
USD
1000.000
USD
1000.000
|
Pada
saat menerima dokumen impor dari bank koresponden di luar negeri, dilakuakan
pembayaran kepada bank koresponden atas beban nasabah, pengakuan kewajiban
impor kepada benifeciary (bank koresponden) atas beban nasabah, dan penihilan
akun kewajiban komitmen. Pembukuan penihilan akun kewajiban komitmen dicatat
dengan jurnal pembukuan :
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen sight L/C
Kewajiban
komitmen sight L/C
|
USD
1000.000
USD
1000.000
|
5. Akseptasi
Wesel Impor atas Dasar L/C Berjangka
Akseptasi
Wesel Impor atas Dasar L/C Berjangka adalah komitmen bank untuk melakukan
pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel impor yang
ditarik, atsa dasar L/C berjangka yang diterbitkan oleh bank (kewajiban
komitmen).
Misalkan
seorang nasabah memohon pembukaan L/C impor usance ke bank BRI sebesar USD
1.000.000, dengan asal negara impor barang jepang. Pembayaran akan dilakukan
dalam jangka waktu tiga bulan . apabila bank BRI menyetujui permohonan tersebut
maka, akan dilakukan pencatatan pembukuan sebagai berikut:
Pada
saat nasabah melakukan permohonan pembukaan L/C , bank akan membuka L/C dan
melakukan jurnal pembukuan kewajiban komitmen:
Debit
Kredit
|
721-030-00-021
720-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban
komitmen usance L/C
|
USD
1000.000
USD
1000.000
|
Pada
saat teradi perubahan-perubahan berkaitan dengan pembuakaan L/C, apabila
peruabahan L/C tersebut berkaitan dengan penambahan nilai nominal L/C impor,
misalnya penambahan nilai L/C sebesar USD 500.000 maka dilakukan pembukuan
penambahan kewajiban komitmen dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
721-030-00-021
720-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban
komitmen usance L/C
|
USD
500.000
USD
500.000
|
Sedangkan,
apabila peruabahan L/C tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai nominal L/C
impor, misalkan nilai impor
dikurangi sebesar USD 100.000 ,maka
dilakukan pembukuan pengurangan
kewajiban komitmen dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban
komitmen usance L/C
|
USD
100.000
USD
100.000
|
Pada
saat terjadi pembatalan pembukaan L/C impor, maka dilakukan penihilan akun
kewajiban komitmen, dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen Usance L/C
Kewajiban
komitmen usance L/C
|
USD
1000.000
USD
1000.000
|
Pada
saat menerima dokumen impor dari bank koresponden di luar negeri, dilakukan
akseptasi terhadap tagihan impor, dilakukan pembukuan terhadap tagihan impor,
biaya-biaya yang berkaitan dengan akseptasi, dan penihilan akun kewajiban
komitmen. Pembukuan penihilan akun kewajiban komitmen dicatat dengan jurnal
pembukuan:
Debit
Kredit
|
720-030-00-021
721-030-00-021
|
Kontra
kewajiban komitmen Usance L/C yang masih berjalan
Kewajiban
komitmen usance L/C
|
USD
1000.000
USD
1000.000
|
6. Transaksi
Valuta Asing Tunai (Spot) yang Belum Diselesaikan
Transaksi
valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan pada tanggal laporan adalah
komitmen bank yang bersifat tagihan, atau kewajiban yang timbul karena
transaksi valuta asing tunai.
Misalkan
Bank BRI membeli/menjual sebesar USD 1.000.000 dari/ke Bank of Japan dengan
kurs beli sebesar Rp 8.500 per USD 1 dan kurs jual Rp 8.525 per USD 1.
Transaksi
spot pada tanggal kontrak dicatat pada rekening memorandum sebesar national
amount. Pencatatan ini dilakukan dengan membuat jurnal pembukuan :
Transaksi spot beli di catat sebsesar
kontrak valas yang dibeli
|
|||
Debit
Kredit
|
911-000-x0-4001
911-000-x0-4101
|
Posisi pembelian spot
Kontra posisi pembelian spot
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
Transaksi spot jual di catat sebsesar
kontrak valas lawan yang dijual
|
|||
Debit
Kredit
|
921-000-x0-4102
921-000-x0-4002
|
Kontra posisi penjualan spot yang
masih berjalan
Posisi penjualan spot yang masih
berjalan
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
Transaksi
valuta asing tunai ini apabila pada tanggal laporan belum menyelesaikan
transaksi penyerahan dan penerimaan valutanya, maka harus disajikan sebesar
jumlah yang masih dalam penyelesaian.
Sedangkan
transaksi pada saat dilakukan realisasi pembukuan spot, dilakukan penihilan
terhadap rekening memorandum, dan mencatat valas yang dibeli serta meyerahkan
valas yang dijual. Transaksi ini dicatat dengan membuat jurnal pembukuan:
Penihilan memorandum pembelian spot
|
|||
Debit
Kredit
|
911-000-x0-4101
911-000-x0-4001
|
Kontra posisi pembelian spot
Posisi pembelian spot
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
Penihilan memorandum penjualan spot
|
|||
Debit
Kredit
|
921-000-x0-4002
921-000-x0-4102
|
Posisi penjualan spot yang masih
berjalan
Kontra posisi penjualan spot yang
masih berjalan
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
7. Posisi
Penjualan Valuta Asing yang Masih Berjalan
Tagihan
atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valuta asing dicatat dan
disajiukan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Transaksi forwad pada saat
kontrak dicatat pada rekening memorandum sebesar national amount. Misalkan Bank
BRI menjual spot sebesar USD 1.000.000 dari/ke Bank of Japan dengan kurs jual
sebesar Rp 8.500 per USD 1, dan berjanji akan membeli kembali kemudian hari (
forward) dengan jumlah kurs beli Rp
8.535 per USD 1.
Pencatatan
ini dilakukan dengan membuat jurnal pembukuan :
Transaksi forward beli di catat
sebsesar kontrak valas yang dibeli
|
|||
Debit
Kredit
|
911-000-x0-4003
911-000-x0-4103
|
Posisi pembelian forward
Kontra posisi pembelian forward
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
Transaksi forward jual di catat sebsesar kontrak valas lawan
yang dijual
|
|||
Debit
Kredit
|
921-000-x0-4104
921-000-x0-4004
|
Kontra posisi penjualan forwad yang
masih berjalan
Posisi penjualan forward yang masih
berjalan
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
Sedangkan
pada saat kontrak jatuh tempo dilakukan penihilan rekening memorandum forward
dan mencatat penerimaan keuntungan atau kerugian. Transaksi ini dicatat. Dengan
membuat jurnal pembukuan:
Penihilan memorandum pembelian forward
( apabila transaksi beli)
|
|||
Debit
Kredit
|
911-000-x0-4101
911-000-x0-4001
|
Kontra posisi pembelian forward
Posisi pembelian forward
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
Penihilan memorandum penjualan forward
( apabila transaksi beli)
|
|||
Debit
Kredit
|
921-000-x0-4002
921-000-x0-4102
|
Posisi penjualan forward yang masih
berjalan
Kontra posisi penjualan forward yang
masih berjalan
|
USD 1.000.000
USD 1.000.000
|
B.
Kontijensi.
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di
masa yang akan datang.[1]
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Istilah kewajiban bersyarat
digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada
terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan
demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya
kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal
berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang
sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang
lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi
perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi
keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep
akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang
sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan
informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi
keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external
user).
Kontejensi
disajikan dalam laporan komitmen dan kontejensi tanpa pos lawan. Sistematika
penyajian laporan komitmen dan kontijensi disusun berdasarkan urutan tingkat
kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan, dan hasil usaha
bank. Untuk menghadapi kemungkinan kontijensi dapat dilakukan pembentukan
cadangan penyisihan kerugian, apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa telah
timbul kewajiban pada tanggal pembuatan laporan keuangan, dan terdapat dasar
yang cukup wajar untuk menaksir jumlahnya. Apabila kedua kondisi tersebut tidak
dipenuhi, tetapi terdapat kecenderungan yang cukup bahwa suatu kerugian atau
kewajiban mungkin telah terjadi, seyogyanyan dilakukan pengungkapan pada neraca
atau catatan atas laporan keuangan mengenai kewajiban bersyarat tersebut.
Jenis-jenis tagihan kontijensi antara lain garansi yang diterima, pendapatan
bunga dalam penyelesaian, dan tagihan kontijensi lainnya. Sedangkan kewajiban
kontijensi antara lain bank garansi yang diberikan , dan kewajiban kontigensi
lainnya.
B.2. Penyajian dalam Laporan
Keuangan.
Transaksi kontijensi tidak
mempengaruhi posisi dalam neraca dan laba rugi perusahaan atau
posisi keuangan secara keseluruhan. Kontijensi sebenarnya tidak dapat
dinyatakan dalam laporan keuangan apabila nilai transaksi kontijensi tidak
materil.
B.3. Asas Konservatif dalam
Kontijensi.
Pengungkapan
data transaksi kontijensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan
konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang
dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontijensi dapat dilakukan
pada perhitungan rugi-laba bila kondisi berikut terpenuhi :
1.
Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi
penurunan suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
2.
Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar. Sedangkan
terhadap laba kontijensi tidak dicantumkan dalam laporan rugi-laba, tetapi
perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.
B.4.Jenis Transaksi Kontijensi.
Kontijensi
bank terdiri dari kontijensi tagihan dan kontijensi kewajiban (Tunggakan).
·
Kontijensi tagihan terdiri dari :
1. Bank garansi
yang diterbitkan oleh bank lain.
Bank garansi oleh bank lain adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang
diterima oleh bank yang mengakibatkan tagihan kepada pihak bank penjamin bila
pihak yang dijamin melakukan ingkar janji atau wanprestasi di kemudian hari.
Pencatatan rekening ini sebesar bank garansi yang diterima pada posisi kredit
dan akan tetap outstanding hingga bank garansi jatuh tempo.
Pada saat jatuh tempo rekening administrative rupiah harus dinihilkan dengan
cara didebet sebesar nilai bank jatuh tempo.
2. Pembelian
Opsi Valuta Asing.
Opsi adalah perjanjian yang memberikan hak pilihan kepada pembeli opsi
untuk menggunakan atau tidak menggunakan dalam kontrak jual beli valuta asing.
3. Pendapatan
bunga dalam penyelesaian.
Opsi jual (put option) adalah opsi yang memberikan hak
kepada pemegang opsi untuk menjual valuta asing pada harga tertentu selama atau
pada akhir masa opsi.
·
Kontijensi kewajiban terdiri dari :
1. Garansi yang
di berikan.
Bank garansi
yang diberikan adalah semua bentuk garansi atau jamainan yang diberikan oleh
bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak penerima jaminan apabila pihak
yang dijamin oleh bank yang bersangkutan wanprestasi atau cidera janji.
Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka
pemberian kredit, risk sharing, dan standby L/C maupun dalam rangka pelaksanaan
proyek, seperti bid bonds, performance bonds dan advance payment bonds. Garansi
bank yang diterima dari bank lain dicatat sebesar jumalah garansi yang diterima
tersebut pada akun kontijensi. Sedangkan garansi bank yang diberikan pada
nasabah atau garansi bank yang diterbitkan sendiri dicatat sebesar jumlah
garansi yang diberikan oleh bank kepada nasabah, pada akun kewajiban
kontijensi.
Transaksi
yang harus dicatat dalam akun kewajiban kontijensi antara lain, transaksi saat
terjadi penerbitan bank garansi, transaksi pada saat bank garansi jatuh tempo
tanpa wan prestasi, dan transaksi pada saat bank garansi jatuh tempo dengan wan
prestasi.
Misalkan
seorang nasabah meminta penerbitan bank garansi dengan nilai sebesar Rp
5.000.000.000 dan abank mensyaratkan adanya setoran jaminan sebesar bank
garansi tersebut dan setiap penerbitan bank garansi, bank memungut biaya
sebesar Rp. 1000.000.[2]
Maka
atas transaksi tersebut dilakukan pembukuan dengan jurnal sebagai berikut :
Pada
saat melakukan penerbitan bank garansi, akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai
berikut:
Debit
|
821-010-00-0xx
|
Kontra kewajiban kontejensi – Bank
Garansi yang di berikan
|
5.000.000.000
|
Kredit
|
820-010-00-0xx
|
Kewaiban kontejensi – Bank Garansi
yang diberikan
|
5.000.000.000
|
Selanjutnya
pada saat bank garansi jatuh tempo, baik nasabah wan prestasi atau tidak wan prestasi,
maka dilakukan penihilan rekening administrasi bank garansi, dengan jurnal
pembukuan:
Debit
Kredit
|
820-010-00-0xxx
820-010-00-0xxx
|
Kewajiban kontijensi-Bank Garansi yang
diberikan
Kontra kewajiban kontijensi- Bank
Garansi yang diberikan
|
5.000.000.000
5.000.000.000
|
2. surat kredit
berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang dapat dibatalkan (revocable L/C).
3. Penjualan
opsi valuta asing.
4. Pendapatan Bunga dalam penyelesaian.
Pendapatan
bunga dala penyelesaian adalah perhitungan bunga dari aktiva produktif
nonperforming yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode
berjalan. Yang dimaksud dengan aktiva produktif nonperforming adalah aktiva
produktif yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet menurut criteria
Bank Indonesia. Jumlah pendapatan bunga dalam penyelesaian dicatat sebesar
jumlah perhitungan bunga sejak saat bank menetapkan kredit, atau aktiva
produktif tersebut menjadi nonperforming dilakukan peruabahan metode pengakuan
bunga sampai dengan tanggal laporan. Jumlah pendapatan bunga dalam penyelesaian
disajikan sebesar jumlah tunggakan bunga sejak perhitungan bunga atas kredit,
atau aktiva produktif nonperforming dilakukan sampai tanggal laporan.
Transaksi
yang harus dicatat dalam akun tagihan kontijensi-pendpatan bunga dalam
penyelesaian antara lain adalah transaksi saat timbulnya pendapatan bunga
kredit bermasalah (nonperforming loan) , transaksi saat timbulnya penalti
pokok/bunga kredit bermasalah
(nonperforming loan), transaksi pada saat terjadi perubahan kualitas kredit
dari performing kre nonperforming , dan transaksi pada saat meneriama setoran
pinjaman. Berikut adalah prosedur akuntansi pendapatan bunga dalam penyelesaian
( PBDP). Pada saat timbulnya pendapatan bunga kredit, pendapatan diakui secara
akrual untuk kredit yang performing ( kredit dengan kolektibilitas lancar dan
dalam perhatian khusus). Sedangkan untuk kredit nonperforming ( kredit dengan
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet ), pada saat timbulnya
pendapatan bunga kredit akan dibukukan ke
akun pendapatan bunga dalam penyelesaian ( PBDP).
Misalkan
saldo pinjaman yang dinikmati dan digunakan oleh debitor sebesar Rp 750.000.000
dan bunga 15% per tahun, maka perhitungan bunga per hari adalah adalah Rp
750.000.000 x 15% x 1/360 = Rp 312.500. bunga ini akan diakui sebagai
pendapatan akrual setiap hari. Apabila ternyata dalam satu bulan ( 30 hari x Rp
312.500 = Rp 9.375.000) , bunga tidak dibayar oleh debitor, maka pendapatan
bunga tersebut harus dikeluarkan/dibatalkan, dan dibukukan kea kun PBDP.
Apabila terjadi tunggakan dikarenakan penalty pokok/bunga sebesar 50% dari
kewajiban bunga sebulan ( 50% x Rp 9.375.000 = Rp 4.687.500).
Jurnal
pembukuan untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk
mencatat pendapatan bunga kredit yang masih tergolong performing loan akan
dilakukan sistem pembukuan secara otomatis pada proses akhor hari dengan jurnal
pembukuan:
Debit
Kredit
|
157-023-34-0001/2
400-041-34-0001/2
|
Tabungan Bunga Kredit – KMK/KI
Pendapatan Bunga – KMK/KI
|
321.500
312.500
|
Hasil
perhitungan bunga tersebut pada setiap akhir bulan dibebankan ke rekening
pinjamannya (apabila masih ada kelonggaran tarik), atau disetor tunai oleh
nasabah ( misalkan jumlah bunga yang menjadi kewajiban nasabah = 312.500 x 30
hari = Rp 9.375.000). apabila jumlah beban tersebut ternyata tidak cukup
dibayar oleh saldo rekening nasabah, atau nasabah tidak setor tunai, maka
pendapatan bunga yang sudah diakui tersebut harus dinihilkan/dibatalkan, dan di
sisi lain harus dilakukan pembukuan kea kun PBDP dengan jurnal :
Debit
Kredit
|
810-021-34-0001/2
811-021-34-0001/2
|
Tagihan kontijensi – PBDP- KMK/KI
Kontra PBDP – KMK/KI
|
9.375.000
9.375.000
|
Apabila
dari awal bulan sudah diketahui bahwa kredit yang bersangkutan sudah
dikelompokkan sebagai kredit nonperforming ( kredit dengan kolektibilitas
kurang lancar, diragukan dan macet), sistem secara otomatis akan melakukan
jurnal pembukuan pembentuka pendapatan bunga dalam penyelesaian ( PBDP) setiap
proses akhir hari dengan jurnal :
Debit
Kredit
|
810-021-34-0001/2
811-021-34-0001/2
|
Tagihan kontijen – PBDP – KMK/KI
Kontra PBDP – KMK/KI
|
312.500
312.500
|
Pada
saat timbulnya penalty pokok/bunga , pendapatan pinalti diakui secara akrual
untuk kredit yang performing ( kredit dengan kolektibilitas kurang lancar,
diragukan dan macet), pada saat timbulnya pinalti pokok/bunga kredit akan
dibukukan ke akun penaltI dalam penyelesaian :
Debit
Kredit
|
810-030-00-0001
811-030-00-0001
|
Tagiha dan kontijen lainnya – Denda
dan penalty dalam penyelesaian (PDP)
Kontra tagihan kontijensi lainnya -
PDP
|
4.687.500
4.687.500
|
Apabila
terjadi perubahan kualitas kredit, baik yang diakibatkan oleh ketidaktepatan
pembayaran bunga/angsuran pokok ( kolektibilitas berdasarkan rekening
pinjaman), ataupun karena dilakukan penyesuaian oleh pejabat kredit (kondisi
usaha memburuk), maka harus dilakukan pembukuan pembentukan penyisihan aktiva
produktif (PPAP), dan penihilan tagihan bunga akrual serta pembentuka bunga
dalam penyelesaian. Transaksi yang berkaitan dengan akun kontijensi adalah pembentukan
bunga dalam penyelesaian ( PBDP). Transaksi ini dilakukan bersmaan dengan
pembukuan penihilan tagihan bunga karena kredit menjadi nonperforming, dengan
jurnal pembukuan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan penihilan akrual
pendapatan bunga dilakukan pembuakan dengan jurnal:
|
|||
Debit
Kredit
|
400-041-34-0001/2
157-023-34-0001/2
|
Pinjaman Bunga Pinjaman –KMK/KI
Tagihan Bunga Pinjaman – KMK/KI
|
9.375.000
9.375.000
|
Pada saat dilakukan pembentukan PBDP
dilakukan pembukaan dengan jurnal :
|
|||
Debit
Kredit
|
810-021-34-0001/2
811-021-34-0001/2
|
Tagihan kontijen – PBDP –KMK/KI
Kontra – PBDP – KMK/KI
|
9.375.000
9.375.000
|
Untuk
kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet,
(nonperforming loan ), pada saat mebukukan setoran pinjaman ( misalkan jumlah
setoran sebesar Rp 30.000.000, sistem terlebih dahulu secara otomatis akan
membentuk akrual bunga pinjaman dengan jurnal :
Debit
Kredit
|
157-023-34-0001/2
400-041-34-0001/2
|
Tagihan Bunga Kredit – KMK/KI
Pendapatan Bunga Kredit – KMK/KI
|
9.375.000
9.375.000
|
Pada
saat yang sama akan diikuti jurnal pembukuan otomatis untuk
mengurangi/menihilkan PBDP sebesar jumlah setoran bumga pinjaman dengan jurnal
pembukuan :
Debit
Kredit
|
811-021-34-0001/2
810-021-34-0001/2
|
Kontra PBDP – KMK/KI
Tagihan kontijen – PBDP – KMK/KI
|
9.375.000
9.375.000
|
Dengan
adanya setoran tersebut maka saldo PBDP menjadi nihil dan PDP juga nihil,
sisanya akan dibukukan ke pokok pinjaman.
Dengan
selesainya pembukuan yang berkaitan dengan akun komitmen dan kontijensi, maka
selesailah sudah kegitan yang menyangkut transaksi komitmen dan kontijensi.
Komitmen dan kontijensi inilah yang akn tampak dalam laporan komitmen dan
kontijensi.
Berikut
ini diberikan contoh-contoh laporan komitmen dan kontijensi bank-bank umum yang
diambil dari situs web Bank Indonesia : www.bi.go.id[3]
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan kontijensi
PT.BANK RAKYAT INDONESIA
(PERSERO),TBK.
JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA
TELP.021-2510244,2510254
Per Juni 2003
|
||||
Pos –pos
|
Periode
06- 2003
|
|||
KOMITEN
TAGIHAN KOMITMEN
|
||||
Fasilitas Pinjaman yang diterima dan
belum digunakan
a.
Rupiah
b.
Valuta Asing
Lainnya
JUMLAH
TAGHIHAN KOMITMEN
|
1.307.936
1.307.936
|
|||
KEWAJIBAN KOMITMEN
|
||||
Fasilitas Kredit kepada Nasabah yang
Belum Ditarik
a.
Rupiah
b.
Valuta Asing
Irrevocable
L/C yang Masih Berjalan dalam Rangka Impor dan Ekspor lainnya
JUMLAH
KEWAJIBAN KOMITMEN
|
7.038.402
5.711.131
1.327.271
2.762.766
120.776
9.921.944
|
|||
JUMLAH KOMITMEN BERSIH
KONTIJENSI
|
(8.614.008)
|
|||
TAGIHAN KONTIJENSI
Garansi yang Diterima
a.
Rupiah
b.
Valuta Asing
Pendapatan
Bunga dalam penyelesaian
a.
Rupiah
b.
Valuta Asing
c.
Lainnya
|
98.632
98.632
1.048.281
928.495
119.786
124.692
|
|||
JUMLAH TAGIHAN KONTIJENSI
KEWAJIBAN KONTIJENSI
|
1.271.605
|
|||
Garansi yang Diberikan
a.
Bank Garansi
-
Rupiah
-
Valuta Asing
b.
Lainnya
Recocable
L/C yang Masih Berjalan dalam Rangka
Impor dan Ekspor
Lainnya
|
284.686
251.333
96.882
154.451
33.353
27.700
|
|||
JUMLAH KEWAJIBAN KONTIJENSI
JUMLAH KONTIJENSI BERSIH
|
312.386
959.219
|
Sumber
data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum ( LBU) yang disampaikan Bank
kepada Bank Indonesia
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan kontijensi
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
GEDUNG MENARA BTN JL. GAJAH MADA NO.
1, JAKARTA
TELP.021-2310490,6336789
Per Juni 2003
|
||||
Pos –pos
|
Periode
06- 2003
|
|||
KOMITEN
TAGIHAN KOMITMEN
|
||||
Fasilitas Pinjaman yang diterima dan
belum digunakan
c.
Rupiah
d.
Valuta Asing
Lainnya
JUMLAH
TAGHIHAN KOMITMEN
|
170.214
170.214
21.426
191.640
|
|||
KEWAJIBAN KOMITMEN
|
||||
Fasilitas Kredit kepada Nasabah yang
Belum Ditarik
c.
Rupiah
d.
Valuta Asing
Irrevocable
L/C yang Masih Berjalan dalam Rangka Impor dan Ekspor lainnya
JUMLAH KEWAJIBAN KOMITMEN
|
249.658
249.658
249.658
|
|||
JUMLAH KOMITMEN BERSIH
KONTIJENSI
|
( 58.018)
|
|||
TAGIHAN KONTIJENSI
Garansi yang Diterima
c.
Rupiah
d.
Valuta Asing
Pendapatan
Bunga dalam penyelesaian
d.
Rupiah
e.
Valuta Asing
f.
Lainnya
|
1.606
868
7338
620.256
607.411
12.845
503.091
|
|||
JUMLAH TAGIHAN KONTIJENSI
KEWAJIBAN KONTIJENSI
|
1.124.953
|
|||
Garansi yang Diberikan
c.
Bank Garansi
-
Rupiah
-
Valuta Asing
d.
Lainnya
Recocable
L/C yang Masih Berjalan dalam Rangka
Impor dan Ekspor
Lainnya
|
33.084
333.084
3.437
329.647
2,186
|
|||
JUMLAH KEWAJIBAN KONTIJENSI
JUMLAH KONTIJENSI BERSIH
|
335,270
789,683
|
Sumber
data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum ( LBU) yang disampaikan Bank
kepada Bank Indonesia .
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Transaksi off balance
sheet dalam akuntansi dikenal sebagai transaksiyang bersifat administratif
yang ditampung dalam rekening administratif
bank,dimana rekening ini tergolong dalam komitmen dan kontinjensi bank.
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang
disepakati bersama terpenuhi.
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di
masa yang akan datang
Isi Laporan Komitmen dan Kontijensi.
a.
Tagihan Kontingensi
1.
Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk
Sharing
1.3 Jaminan
Lainnya
2.
Pembelian Opsi Valuta Asing
3.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan
kontijen
b.
Kewajiban Kontijensi
1.
Garansi yang di berikan
1.1 Penerbitan
jaminan
1.1.1
Bank garansi
1.1.2
Risk Sharing
1.1.3
Standby L/C
1.1.4
Bid Bonds
1.1.5
Lainnya
1.2 Akseptasi
atau Endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2.
L/C yang Revocable dan masih berjalan dalam rangka
Impor Ekspor
3.
Penjualan opsi valuta asing
DAFTAR
PUSTAKA
N.lapoliwa,SE/AK.MBA,Akuntansi
Perbankan,Institut Bankir Indonesia, Jakarta,2000.
Indra Bastian, suhardjono,
Akuntansi Perbankan, Jakarta, 2006.
www.bi.go.id.
[1] N.lapoliwa,SE/AK.MBA,Akuntansi
Perbankan,Institut Bankir Indonesia, Jakarta,2000, hlm 158-159.
[2] Ibid,hlm.259-160
0 komentar:
Posting Komentar